Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Target dan Sarana Pelaksanaan Program Anggaran 2020 – Komisi 8 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Sosial RI

Tanggal Rapat: 10 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 21 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI

Pada 10 Februari 2020, DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Sosial RI mengenai target dan sarana pelaksanaan program anggaran 2020. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ace Hasan dari fraksi Golkar dapil Jawa Barat 2 pukul 11:25 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI
  • Kebijakan program Jaminan Sosial Keluarga antara lain penurunan angka gizi buruk dan stunting, peningkatan pencapaian taraf pendidikan dan pengangguran angka putus sekolah dan peningkatan inklusi keuangan pd kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk akses pada kredit UMKM.
  • Alokasi dan realisasi anggaran program perlindungan dan jaminan sosial 2020 sebesar Rp31.380.074.415.000,00
  • Tujuan program Keluarga Harapan adalah meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
  • Untuk dapat memastikan komitmen bukan karena iming-iming uang, maka ada pendampingan yang intensif baik dari bidang pendidikan, perlindungan anak, kesejahteraan sosial dan kesehatan. Ini sudah ada pedoman kerja untuk pendamping dan dilakukan secara rutin.
  • Perkembangan Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia berkembang pesat dimana saat ini sudah ada sekitar 10 juta keluarga. Penambahan jumlah tersebut juga diikuti graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH karena anak sudah selesai menempuh pendidikan dan kondisi ekonominya sudah semakin baik.
  • Percepatan graduasi harus diikuti dengan langkah-langkah bahwa bantuan sosial tidak diberikan selamanya. Tetapi ketika sudah menunjukan kesejahteraan yang lebih baik, maka akan dilakukan pemberian pinjaman lunak untuk usaha.
  • Sasaran perlindungan sosial korban bencana alam yakni:
    • Korban bencana alam yang mendapatkan bantuan logistik tanggap darurat.
    • Korban bencana alam yang mendapatkan bantuan pemulihan sosial dan layanan dukungan psikososial.
    • Anak sekolah yang mendapatkan edukasi bencana.
    • Warga masyarakat di lokasi rawan bencana yang difasilitasi kawasan siaga bencana.
    • Tagana yang ditingkatkan kompetensinya dan ditugaskan dalam penanganan bencana.
    • Tagana yang mendapatkan tali asih.
    • Pembangunan Gudang Logistik.
  • Tantangan yang akan dihadapi adalah :
    • Penyusunan RUU Penanggulangan Bencana.
    • Pengembangan SIM Penanggulangan Bencana.
    • Perluasan kampung/kawasan siaga bencana.
    • Perluasan tagana masuk sekolah.
    • Perjenjangan tagana muda, tagana madya, dan tagana utama.
    • Pembangunan gudang logistik di Mataram/Yogyakarta.
    • Revisi/penyusunan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial, KSB, LDP, TMS, dan Tagana.

Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI
  • Sasaran program kemiskinan yaitu kaitannya dengan data bahwa melihat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena dasarnya UU disebutkan penerima bantuan adalah pihak yang namanya terdaftar saja.
  • Program prioritas penanganan fakir miskin adalah:
    • Program sembako/BPNT : keluarga miskin dan kelompok rentan yang berkurang bebas pengeluarannya melalui keuangan inklusi.
    • Kelompok Usaha Bersama (KUBE) : keluarga miskin dan kelompok rentan yang meningkat produktivitas sesuai ekonominya.
    • Rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan : keluarga miskin dan kelompok rentang yang meningkat kualitas lingkungan tempat tinggalnya.
  • Tujuan dari program sembako 2020 adalah mengurangi beban pengeluaran KPM, memberikan gizi yang lebih seimbang, meningkatkan ketepatan sasaran waktu, jumlah harga dan kualitas, memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  • Rencana realokasi anggaran sebesar 333,45 Miliar rupiah terbagi atas :
    • Penambahan target KUBE (120,6 Miliar rupiah)
    • Penambahan RS-RTLH (198,75 Miliar rupiah)
    • Operasional bantuan sosial program sembako (1,2 Miliar rupiah)
    • Sarana perlengkapan program sembako (5,4 Miliar rupiah)
    • Sosialisasi dan publikasi program sembako (7,5 Miliar rupiah)

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI
  • Realisasi anggaran pada 2019 adalah :
    • Alokasi anggaran : Rp 522.514.236.000
    • Realisasi : Rp 506.149.236.755 (96,87%)
    • Sisa anggaran : Rp 16.364.999.245
  • Program prioritas nasional melalui kegiatan :
    • Keluarga Komunitas KAT yang memperoleh pemberdayaan.
    • Daerah yang menyelenggarakan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).
    • Daerah yang menyelenggarakan Pusat Kesejahteraan Sosial.
    • Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan yang memperoleh pelatihan dan pemberdayaan.
    • Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang memperoleh pelatihan dan pemberdayaan.
    • Dunia usaha yang aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  • Pusat kesejahteraan sosial adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tujuannya menyinergikan berbagai potensi dari sumber daya masyarakat, memperkuat jaringan-jaringan sosial, dan membangun kebersamaan dalam mengatasi permasalahan sosial di tingkat lokasi.
  • Prioritas Nasional 2020 salah satunya dengan pemberdayaan komunitas adat terkecil (KAT) dengan tujuan mewujudkan perlindungan hak sebagai warga Negara, pemenuhan kebutuhan dasar, intergrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas dan kemandirian sebagai warga KAT.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan