Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Perbukuan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 15 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 8 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 15 September 2016, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Perbukuan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sutan Adil dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) daerah pemilihan Jambi pada pukul 14.20 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nu.or.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Panja RUU Sistem Perbukuan ini tim panja pemerintah akan melibatkan ahli bahasa dan legal drafter.
  • Panitia antar kementerian susunan dari perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Untuk itu selain melibatkan kementerian, kami juga melibatkan pegiat ahli pendidikan dan pemangku kepentingan perbukuan ini.
  • Hasil Focuss Group Discussion (FGD) ini telah membahas definisi buku, perbukuan dan kertas khusus.
  • Istilah FGD dalam bahasa Indonesia yaitu kelompok diskusi terpimpin.
  • Kami sangat menyetujui tidak perlu pakai kata nasional di dalam judul RUU Sistem Perbukuan ini.
  • Secara substansi kami setuju penambahan istilah tapi apa yang dimaksud penambahan hiburan dan informasi.
  • Kalau melihat ilmu definisi ini tidak termasuk "yang itu" dan kalau menginginkan ini dibatang tubuh saja.
  • Ini kalau nanti diperinci nanti akan terbatas pada apa yang terinci tersebut.
  • Secara prinsip kami setuju bahwa unsur pembiayaan ini tidak harus eksplisit dari segi bahasa tapi harus ada cantolan hukum siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan itu.
  • Kalau memang usulan dari badan bahasa tidak diterima jadi usulan tatap yang mencakup ini dinaikan saja.
  • mengenai pembiayaan kami tetap berpendapat bahwa ini kalau dimasukan menjadi kaku.
  • Pembiayaan ini tidak termasuk tata kelola dan ini ada di RUU Sistem Perbukuan tapi tidak termasuk tata kelola di dalamnya.
  • Kami setuju jika ada pembiayaan itu tersendiri mana yang pembiayaan dari pemerintah dan partisipasi masyarakat.
  • Kalau pembiayaan ini kita masukan bahwa dalam semua buku ini bisa pemerintah yang membiayai sampai tahap pendistribusian.
  • Ini kami berharap pasal pembiayaan masuk di pasal khusus saja jangan dimasukan dalam tata kelola, karena ada kata dapat ini tidak cocok masuk dalam tata kelola dan ini dibuat pada bab lain.
  • Implikasi dari kata pembiayaan ini kami harus ada konsolidasi lagi terkait dana karena ada yang harus disampaikan.
  • Terkait pembiayaan ini kita tangguhkan di lain kesempatan saja.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan