Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

RUU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKCKR) — Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI dengan Pengusul RUU SSKCKR

Tanggal Rapat: 20 Nov 2017, Ditulis Tanggal: 21 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Ferdiansyah, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI dan Pengusul RUU SSKCKR

Pada 20 November 2017, Badan Legislasi DPR RI mengadakan rapat pleno dengan pengusul RUU SSKCKR tentang RUU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKCKR). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Totok Daryanto dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 5 pukul 14:40 WIB. (ilustrasi: kupang.tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ferdiansyah, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI dan Pengusul RUU SSKCKR
  • RUU SSKCKR merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 1990 yang tidak lagi memadai setelah UUD 1945.
  • Alasan perubahan undang-undang karena rendahnya kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Dalam dunia perfilman, karya anak bangsa hancur karena kurang perhatian di segi penyimpannya. Hal ini disebabkan karena UU Nomor 4 Tahun 1990 tidak mengakomodir soal teknologi sehingga perlu revisi aturan yang mudah dipahami masyarakat.
  • Sistematika RUU SSKCKR yakni (1) ketentuan umum; (2) penyerahan karya cetak dan rekam; (3) pengelolaan karya cetak dan rekam; (4) penghargaan; (5) ketentuan pidana; (6) peralihan; dan (7) penutup.
  • RUU SSKCKR direncanakan berisi 42 pasal dengan tujuan kepentingan rakyat. Selama RUU ini dibahas, harapannya akan bersinergi. Penerima pencatatan, pengelolaan dan pelestarian menjadi esensi dari RUU SSKCKR.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan