Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Ekonomi Kreatif — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dosen Universitas Indonesia

Tanggal Rapat: 26 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 13 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H, M.H. - Dosen Universitas Indonesia

Pada 26 September 2017, Komisi 10 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H, M.H. Dosen Universitas Indonesia. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sutan Adil dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jambi pukul 13:19 WIB. (ilustrasi: republika.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H, M.H. - Dosen Universitas Indonesia
  • Ekonomi global telah berubah orientasi yang tadinya Sumber Daya Alam (SDA) menjadi SDM berdaya saing kuat. Potensi yang didukung warisan budaya harus mampu menciptakan ekonomi kreatif agar bersaing secara global.
  • Banyaknya ketersediaan dan potensi kemampuan kreatif yang didukung keragaman warisan. Keragaman yang bersifat unik harus mampu meningkatkan ekonomi kreatif Indonesia.
  • Negara Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dan warisan budaya yang belum tentu dimiliki oleh negara lain. Ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah.
  • Ada dua pasal yang menarik dari RUU Ekonomi Kreatif yakni perwujudan nilai tambah dan pengertian industri budaya. RUU Ekonomi Kreatif ini sangat mengedepankan persoalan yang berhubungan dengan kebudayaan.
  • Pembatasan/ruang lingkup yang diatur dalam RUU Ekonomi Kreatif ini sudah lumayan fokus. Dalam RUU Ekonomi Kreatif ini dijelaskan bahwa rumah kreatif adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi setempat. Rumah kreatif diharapkan terjadinya proses yang melahirkan inovasi dan kekayaan intelektual baru. Selain itu, rumah kreatif juga menjadi tempat produk unggulan Indonesia yang dihadirkan dalam pasar global.
  • Kegiatan di Rumah Kreatif yakni peningkatan keterampilan dan manajemen serta kegiatan maupun kreativitas. Apabila Rumah Kreatif dikelola dengan baik, maka ekonomi kreatif Indonesia akan berkembang pesat. Nantinya, Rumah Kreatif akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Rumah Kreatif ini harus didukung oleh pemerintah pusat.
  • Potensi yang ada pada Indonesia yaitu membuka lapangan kerja, meningkatkan iklim usaha kreatif dan berdaya saing. Kreatifitas tanpa dikomersialisasikan tidak akan bermanfaat bagi ekonomi.
  • Nantinya harus ada RUU Permusikan karena musik merupakan ekonomi kreatif. Lalu, dengan adanya RUU Ekonomi Kreatif, maka pengembangan seni dan tradisi menjadi sebuah orkestrasi guna menciptakan hasil maksimal.
  • Dalam RUU Ekonomi Kreatif, sudah disebutkan pada pasal 13 (e) yang menyebutkan perjanjian disusun dengan etikad baik.
  • Dalam RUU Ekonomi Kreatif, sudah sangat baik tidak menyebutkan batasan kreativitas. Hal yang perlu menjadi acuan adalah sesuatu yang konsideran pada UU dan berlandaskan kebudayaan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan