Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar Ekonomi Makro — Komisi 11 DPR RI Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI (PPN/Bappenas), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Tanggal Rapat: 13 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 24 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 11 , Mitra Kerja: Suhariyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)

Pada 13 September 2018, Komisi 11 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Bappenas RI, Gubernur BI, serta Kepala BPS mengenai pengambilan keputusan indikator ekonomi makro. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Melchias Markus Mekeng dari fraksi Golongan Karya dapil Nusa Tenggara Timur 1 pukul 14:52 WIB.

Pengantar rapat

Usulan asumsi dasar ekonomi makro, Pemerintah mengusulkan pertumbuhan ekonomi (5,3%); inflasi (3,5%); nilai tukar rupiah (Rp14.400); dan suku bunga (5,3%). Sementara dari pihak Bank Indonesia mengusulkan pertumbuhan ekonomi (5,1%-5,5%); inflasi (2,5%-4,5%); nilai tukar rupiah (Rp14.300-Rp14.700); dan suku bunga (5,3%). (ilustrasi dari balipost.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI
  • Mengenai masalah pertumbuhan ekonomi pada 2019, angka 5,3% merupakan kombinasi dan ingin menekankan pada sisi kualitatif dari ekonomi dan Bappenas telah menyampaikan mengenai ekonomi dari sisi kemiskinan dan indikator lainnya.
  • Angka 5,3% tidak lepas dari kondisi ekonomi yang bisa mempengaruhi ekonomi domestik. Faktor eksternal dari perekonomian Tiongkok dan lemahnya perdagangan internasional.
  • Kondisi harga komoditas yg jatuh hingga ke dalam terjadi di 2014 dan berlanjut hingga 2015-2016. Pada 2016 sudah mulai muncul pemulihan dari investasi dan ekspor meskipun masih dalam tahap yang rendah. Dinamika dari ekspor dan impor menuju ke arah positif sehingga perekonomian bisa terangkat pada kuartal II.
  • Di semester 1 2018, aliran modal masuk (capital inflow) menurun begitu tajam. Oleh karena itu, melihat hal tersebut, pada 2019 kami menganggap ada kesempatan untuk menjaga perekonomian namun ekspor dan impor akan lebih seimbang dan ekspor bisa berkinerja lebih keras dari 2018.
  • Adanya potensi yang merugikan dari ekonomi global atau downside risks, 5,3% masih optimis tetapi harus tetap diwaspadai demi menjaga inflasi menurun dan tetap dipertahankan dari 2015-2018. Pada 2013-2014, pertumbuhan ekonomi masih diatas 4% dan saat ini berada pada 3,5%.
  • Kementerian Keuangan RI memahami ada faktor geografis (musim dan cuaca) saat mengelola keseimbangan produksi pertanian dan harga petani untuk menjaga kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah.
  • Untuk nilai tukar, terkait perhitungan asumsi 2019 bahwa indikator yang perlu diperhatikan sesuai dengan dinamika yang terjadi.
  • Kenaikan suku bunga dan ketatnya likuiditas dollar AS memberikan pengaruh psikologis arus modal ke dalam negeri. Hal ini merupakan komponen penting khususnya surat berharga negara.
  • Kementerian Keuangan RI menganggap asumsi nilai tukar Rp14.400, tetap menerima range yang disampaikan Bank Indonesia. Pada 2019, dari neraca pembayaran akan melakukan kebijakan untuk meningkatkan ekspor, seperti insentif dan melalui pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), mengendalikan impor untuk menciptakan seimbangnya neraca transaksi berjalan atau current account balance serta meningkatkan kebijakan perbaikan investasi dalam meningkatkan capital inflow dalam negeri.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI
  • Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima 10 juta keluarga, terlihat ini adalah instrumen paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Efektivitas PKH tergantung dari data kemiskinan yang terbagi dua yaitu makro kemiskinan dari BPS dan data mikro yang dikeluarkan dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (bukan melalui by name by address). Untuk kedua datanya, pemerintah menggunakan untuk menyusun kebijakan.
  • Mengenai dana desa, direncanakan untuk fokus pada sarana dan prasarana, namun akses produksi dan konsumsi akan mengalami perbaikan.
  • Untuk perbaikan dana desa, fokus utama adalah tepat sasaran dan pemberdayaan masyarakat yang selama ini masih di bawah 10%. Sebab bila pemberdayaan masyarakat baik, maka pengeluarannya juga menghasilkan hal positif. Sementara untuk tenaga kerja, memang peningkatan pengangguran kaum muda (7,4%) lebih tinggi dibandingkan pengangguran nasional. Walaupun kaum muda ini bekerja, namun masih terbatasnya keahlian atau keterampilan, membuat mereka mendapat upah kecil bahkan tidak digaji karena melakukan aktivitasnya untuk usaha keluarga.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia
  • Siklus pengetatan ekonomi moneter di AS dimulai 2013 pada saat negara tersebut memberikan aba-aba akan lakukan pengetatan. Suku bunga AS mulai naik pada akhir 2015 sedangkan pengetatan likuiditas dimulai pada 2014.
  • Suku bunga AS akan naik sampai 3,25% walaupun bila dilihat dari pasar keuangan mengatakan, 2,5%-3,5%. Namun dalam proyeksi BI, akan mengalami kenaikan hingga 3,25%. Beberapa negara sudah menaikkan suku bunganya sementara BI melakukannya setiap Mei. Saat ini, suku bunga BI mencapai 1,25%.
  • Kenaikan suku bunga menyebabkan derajat serta periode menjadi dapat terkendali atau controllable. Maka dari itu, BI memperkirakan situasi pasar keuangan 2019 dapat terkendali dibandingkan 2018.

Suhariyanto, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Mengenai data penduduk, BPS menggunakan definisi yang digunakan negara lain dan hasilnya dipantau oleh forum masyarakat statistik.
  • Mengenai data PKH, BPS ditugaskan untuk mengumpulkan data by name by address sejak 2005. Dalam mengelola data, BPS tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Selanjutnya, data diserahkan kepada Kementerian Kesejahteraan Rakyat RI, sementara sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial RI bertugas validasi data PKH secara berkala. Sebab data mengenai warga miskin, mudah dan cepat mengalami perubahan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan