Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda

Tanggal Rapat: 27 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 1 Jun 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Helda, Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Pada 27 Januari 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Atas Nama Helda mengenai Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 15.15 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : investopedia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Helda, Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia
  • Misi Helda adalah menjadikan pengawasan publik yang maksimal.
  • Yang dikedepankan adalah harus berintegritas, team solid dan membangun relasi dengan media.
  • Helda mendaftar tanggal 2 September 2015 dan menggunakan tulisannya sendiri.
  • Helda menulis dengan tangan dan lembaran selanjutnya dibantu oleh suamnya.
  • Helda tidak pernah berkomunikasi dengan pansel sebelumnya termasuk dalam pilkada prestasi yang terhebat mengenai manipulasi di panwas.
  • Kesadaran masyarakat dalam pelayanan publik adalah banyak masyarakat yang belum paham dan perlu sosiolisasi
  • Dalam misi, Ombudsman perlu mendorong masyarakat ikut terlibat dalam pelayanan publik.
  • Di Sulawesi Utara dalam pelayanan publik dapat datang langsung atau surat menyurat.
  • Dengan media, Ombudsman berkerjasama dan setiap hari kewenangan Ombudsman dimuat di media.
  • Untuk Ombudsman di Sulawesi Utara setiap tahun meningkat.
  • Untuk Komisi Pemberantasan Korupsi uangnya kembali ke negara, namun Ombudsman uang kembali kepada masyarakat atau orang tua siswa.
  • Ombudsman mengeluarkan saran dan didengar oleh Bupati dan Walikota. Ombudsman menyampaikan saran kepada Bupati dan Walikota tahun 2015 dan dari 400 kasus, 90% selesai.
  • Sarana dan prasarana daerah belum mendukung.
  • Jumlah anggota Ombudsman dari kantor perwakilan sebanyak 20 orang.
  • Pegawai Negeri Sipil di kantor hanya tenaga pembantu dan asisten yang kurang banyak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan