Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyelesaian Honorer K2 — Komisi 2 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 22 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pada 22 Februari 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai Penyelesaian Honorer K2. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Lukman Edi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Riau 2 pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : suara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Kepegawaian Negara
  • Kebijakan tenaga honorer tidak di Badan Kepegawaian Negara, namun Badan Kepegawaian Negara hanya untuk eksekusi.
  • Dalam kesepakatan pemerintahan ada verifikasi apakah mereka benar-benar K2 dan verifikasi Nomor Induk Pokok (NIP) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melihat apakah mereka memiliki dokumen K2.
  • Badan Kepegawaian Negara melihat verifikasi penetapan Nomor Induk Pokok (NIP). Akan dilihat tanggal lahir, ijazah dan formulir.
  • Data tenaga K2 berdasarkan usia paling banyak 34-45 tahun.
  • Ada 11 kabupaten/kota yang mengangkat tenaga honorer di atas 5.000.
  • Ada kabupaten/kota yang mengangkat tenaga honorer di waktu-waktu injuri time.

Lembaga Administrasi Negara
  • Saat ini 26% Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi oleh K1 dan K2.
  • Permasalahan tenaga honorer tidak berdiri sendiri.
  • Seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara objektif berdasarkan kualifikasi.
  • Pemerintah perlu menghadapi gaps kompetensi.
  • Untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melakukan pra jabatan.
  • Permasalahan pengangkatan tenaga honorer, yaitu ada di payung hukum.
  • Harus ada payung hukum agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Rasio Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap penduduk di Indonesia sebesar 1,7%.
  • Rasio belum dalam posisi ideal.
  • Permasalahannya bukan rasio, tetapi distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum merata.
  • Komposisi kementerian lebih baik karena ada anggaran pengembangan kompetensi.
  • Peran Lembaga Administrasi Negara untuk mengembangkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Hukum dan HAM harus melihat bahwa ada dua peraturan perundang-undangan yang sangat relevan.
  • Dalam peserta yang lolos seleksi sebagaimana diatur dalam undang-undang harus melalui prosedur seleksi.
  • Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan melalui tahapan perencanaan, seleksi, masa percobaan dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Dalam undang-undang sudah memberi prosedur pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Menurut Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa setingkat menteri mengenyampingkan aturan tersebut yang telah diatur.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan