Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 — Komisi 2 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, dan Badan Pengawas Pemilu RI

Tanggal Rapat: 19 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 11 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Pada 19 Maret 2019, Komisi 2 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tentang Persiapan dan Kesiapan Pemilu Serentak 2019. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Nihayatul Wafiroh dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 3 pukul 14:00 WIB. (ilustrasi: nasional.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI
  • Langkah-langkah afirmasi penyelesaian perekaman bagi wajib KTP elektronik, yaitu:
    • Pelayanan di hari libur termasuk hari Minggu;
    • Pelayanan jemput bola (pelayanan keliling);
    • Dukcapil (kependudukan dan pencatatan sipil) goes to campus/school;
    • Perekaman di rumah tahanan (rutan/lapas)
    • Jemput bola perekaman ke Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara;
    • Inovasi/pelayanan terintegrasi (three in one, semedi, aplikasi pengecekan status KTP elektronik, dll);
    • Kerja sama dengan instansi lain seperti bangun ekosistem, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor;
    • Melakukan perekaman lebih awal bagi penduduk yang pada saat Pemilu (17 April 2019) berusia 17 tahun.
  • Ada 10 kabupaten/kota yang cakupan perekaman KTP elektronik masih di bawah 10 persen. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dukcapil sudah membuat surat edaran untuk memerintahkan seluruh bupati dan walikota agar memfasilitasi serta melakukan perekaman di lapas baik dalam maupun luar domisili.

Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Dalam Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 1 dikatakan bahwa untuk dapat menggunakan hak pilih maka WNI harus terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
  • Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 348 ayat 2, dijelaskan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan surat keterangan dari TPS asalnya serta menyertakan identitas lain. KPU mengasumsikan identitas lain selain KTP ini adalah KK.
  • Bagi warga Indonesia yg masih berusia 16 tahun, namun pada 17 April 2019 sudah berusia 17 tahun, mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Memang belum memiliki KTP-elektronik, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya dengan menyertakan identitas lain seperti KK.

Abhan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  • Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat digunakan apabila masyarakat sudah terdaftar di DPT.
  • Soal mekanisme antara KPU dan Bawaslu, akan dipastikan bahwa semuanya satu pemahaman sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
  • Bawaslu akan memastikan surat suara akan diawasi dan disimpan dengan ketat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan