Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus Tanah Kapuk Poglar — Komisi 3 DPR-RI Audiensi dengan Delegasi Masyarakat Kapuk dan Pergerakan Doktor Muda Indonesia

Tanggal Rapat: 8 Feb 2018, Ditulis Tanggal: 3 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pergerakan Doktor Muda Indonesia

Pada 8 Februari 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Delegasi Masyarakat Kapuk dan Pergerakan Doktor Muda Indonesia mengenai Kasus Tanah Kapuk Poglar. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Taufirulhadi dari Fraksi Nasional Demokrat dapil Jawa Timur 4 pada pukul 12:36 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : mahasiswaindonesia.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Delegasi Masyarakat Kapuk
  • Persoalan bermula tahun 2016, Polisi Daerah (Polda) mengirimkan surat somasi pertama ke warga dengan ancaman pidana, ada surat somasi ke-3.
  • Untuk kedudukan warga sendiri dari dulu menempati, ada surat izin garap dari pemegang girik. Bayar pajak juga rutin.
  • Tidak ada musyawarah dari Polisi Daerah (Polda) dan dilaporkan ada tindak pidana penyerebotan tanah.
  • Dalam melakukan eksekusi, polar secara hukum tidak mempunyai kewenangan, panitera pengadilan yang berwarna. Hingga saat ini dilakukan langsung oleh Polisi Daerah (Polda), hal tersebut ada permasalahan hukum.
  • Warga tidak diberikan solusi apapun apabila digusur oleh Polda Metro Jaya.
  • Ada ahli waris pemegang girik sebelumnya yang mengaku tidak pernah mengalihkan girik ke pihak kedua. Polda Metro Jaya menetapkan berdasarkan girik.
  • Menurut masyarakat, kedudukan warga di tanah itu diutamakan untuk tetap tinggal di tempat tersebut.
  • Warga ingin ada penentuan rencana penggusuran. Warga menempati berpuluh-puluh tahun, penghentian intimidasi juga diharapkan karena sekarang tidak tenang tinggal di rumah sendiri.
  • Tahun 2002, diakui kembali oleh Polisi Daerah (Polda) dengan dasar sertifikat yang terbit 1994. Polisi Daerah (Polda) tidak bisa memperlihatkan sertifikat kepada warga.

Pergerakan Doktor Muda Indonesia
  • Alasan Pergerakan Doktor Muda Indonesia (PDMI) menuntut hak sesuai bunyi pasal bahwa setiap warga berhak mendapatkan pekerja yang layak. Ijazah tidak diberikan karena Pergerakan Doktor Muda Indonesia (PDMI) harus mengikuti jenjang yang sebelumnya tidak diberikan informasi, yang diketahui hanya uji kompetensi dokter.
  • Ada surat edaran, namun ketika yudisium setelah surat edaran muncul. Surat edaran tersebut dijadikan alasan. Jadi hal tersebut tidak sah untuk dijadikan dasar.
  • Kewajiban para dokter dalam belajar dan membayar administrasi telah selesai. Semua diberikan ijazah. Namun, setelah surat edaran muncul, para mahasiswa tidak mendapatkannya. Mahasiswa sudah yudisium, jadi sudah bukan mahasiswa lagi.
  • Pendidikan kedokteran itu ada 2, akademik 3,5 tahun dan mendapatkan ijazah sarjana kedokteran. Lalu ada pendidikan profesi dan koas.
  • Dikti menyamakan antara ijazah dengan sertifikat profesi.
  • Sampai saat ini masih keluar ijazah di universitas lain, ada yang masih bisa dapat setelah surat edaran keluar. Sistemnya mereka keluar secara berkelompok kecil, tidak secara nasional.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan