Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan

Tanggal Rapat: 27 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 22 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) →Judhariksawan

Pada 27 September 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Judhariksawan mengenai Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Banten 2 pada pukul 15:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : romadecade.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) → Judhariksawan
  • Terkait dengan kondisi Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang sekarang, terjadi persoalan konflik internal dan persoalan discalimer terkait anggaran.
  • Persoalan hak asasi manusia nasional seharusnya diselesaikan secara nasional, menurut Judhariksawan kurang etis jika diselesaikan secara internasional, harus diselesaikan secara internal dahulu.
  • Keputusan untuk menyelesaikan hak asasi manusia masa lalu adalah keputusan bersama bangsa tersebut.
  • Generasi muda yang Judhariksawan maksudkan bahwa anak muda yang tidak mengalami dan melihat saat itu.
  • Judhariksawan melihat pada kasus 1965 sudah ada TAP MPR yang melarang Partai Komunis Indonesia.
  • Saran Judhariksawan adalah semua bersama-sama untuk tidak mengungkit kembali peristiwa itu.
  • Memang ada sejarah yang tidak harus dilupakan, tetapi jangan dieksploitasi kembali.
  • Judhariksawan lebih cenderung membentuk komisi untuk menyelesaikan masalah. Jadi ada satu komite yang dibangun oleh bangsa ini untuk menyelesaikan bangsa ini.
  • Dalam konsep hak asasi manusia sudah jelas manusia mempunyai hak pribadi.
  • Bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural, maka merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
  • Ada banyak sekali temuan kasus-kasus yang tidak prosedural.
  • Penyadapan memungkinkan jika ada keputusan oleh Pengadilan dan harus ada mekanismenya.
  • Basisnya dalam hak asasi manusia, setiap manusia memiliki kebebasan dalam berkomunikasi.
  • Judhariksawan merasa bahwa penyadapan tanpa batas melanggar hak asasi manusia.
  • Ada hak-hak yang bisa dibatasi dan ada hak-hak yang tidak bisa dibatasi.
  • Pembatasan tersebut harus dengan undang-undang.
  • Jika tidak sesuai prosedur maka itu pelanggaran hak asasi manusia.
  • Jika ingin mengkaji hak asasi manusia dari melanggar atau tidaknya apakah undang-undang tersebut menetapkannya.
  • Jika ada mekanisme batas waktu, maka itu harus dihormati.
  • Hak seseorang hanya bisa dibatasi undang-undang.
  • Pertama kali yang dilakukan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) adalah persamaan persepsi.
  • Persepsi mereka itu apa, apa yang hendak dicari. Dari situ semua komisioner akan menjadikan tugas dan kewajibannya.
  • Persamaan persepsi harus ditetapkan, jangan karena merasa setara lalu terjadi perebutan dan sebagainya.
  • Dalam undang-undang ada hak manusia mengembangkan diri dan tidak boleh diganggu. Jika diganggu maka menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
  • Jika ada intervensi dari pihak lain dalam penegakan hukum, menurut Judhariksawan hal tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia.
  • Hak asasi manusia sangat menghormati negara yang taat hukum.
  • Ketika Judhariksawan mengajukan permohonan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), ia harus memberikan nama yang menjadi referensi
  • Judhariksawan mengusulkan bahwa Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) masuk dalam konstitusional.
  • Kasus tanah dari dulu bagaimana keterlibatan pihak-pihak yang disampaikan
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) tidak mempunyai rating pembanding. Apa kata rating itu yang diproduksi.
  • Judhariksawan tidak mengerti apa yang dianggap sering berpihak kepada korporasi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan