Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pelaksanaan Tugas dan Wewenang – Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Tanggal Rapat: 30 May 2018, Ditulis Tanggal: 27 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Komjen. Pol. Suhardi Alius, Kepala BNPT

Pada 30 Mei 2018, Komisi 3 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tentang pelaksanaan tugas dan wewenang. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Banten 2 pukul 10:44 WIB. (ilustrasi: goodnewsfromindonesia.com)

Sebagai pengantar rapat, Desmond mengatakan, rapat ini membahas mengenai hambatan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang BNPT, tindak lanjut kesimpulan rapat pada RDP sebelumnya, evaluasi terkait penanggulangan terorisme sehingga tidak ada tumpang tindih antar kelembagaan.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Komjen. Pol. Suhardi Alius, Kepala BNPT
  • Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah disahkan menjadi UU pada 25 Mei 2018. Dalam revisi dimasukkan soal pencegahan radikal sedini mungkin. Selain itu, ada pula revisi mengenai penguatan BNPT untuk melakukan koordinasi antar lembaga. BNPT menjadi pusat penanganan krisis termasuk pengerahan sumber daya untuk menanggulangi terorisme.
  • Selanjutnya, masih belum ada ketentuan mengenai cyber terrorism mengenai penggunaan dunia maya untuk mendorong tindak terorisme. Oleh karena itu, perlu pengkajian tentang aturan yang menjangkau aksi terorisme berkembang.
  • Mengenai tindak lanjut pengawasan, Komisi 3 DPR RI menyetujui untuk penambahan anggaran dan menjalankan fungsi BNPT dalam menanggulangi terorisme. Selain itu, Komisi 3 DPR RI meminta kepala BNPT untuk kerjasama internasional dan sosialisasi ke daerah untuk menangkal bibit-bibit radikalisme.
  • Sinergitas dalam terorisme harus ditanggulangi secara bersama-sama, tidak hanya oleh BNPT. Saat ini (2018), BNPT telah berkoordinasi dengan 36 kementerian/lembaga dalam hal sinergitas untuk upaya pencegahan terorisme.
  • Koordinasi dengan lembaga lain dan masyarakat dilakukan secara terintegrasi dan membentuk tim sinergitas dalam mengantisipasi tindakan terorisme kepada negara.
  • BNPT akan mengadakan pelaksanaan rutin dengan koordinasi penyidik penanganan umum dalam menanggulangi terorisme. Berdasarkan laporan BNPT, beberapa terorisme didasarkan pada paham radikalisme dari media sosial sebab paling mudah digunakan oleh jaringan terorisme.
  • Pada akhir 2017, telah terbentuk duta damai di 10 provinsi dan selanjutnya akan kembali dibentuk di tiga provinsi lainnya. Duta damai yang dipilih adalah generasi muda sebagai pengguna media sosial agar menyebarkan pesan damai di dunia maya.
  • BNPT juga mengajak generasi muda agar mengerti tentang cyber terrorism melalui lomba video pendek dengan tema sang merah putih yang telah diselenggarakan pada 2016-2017. Pada 2018, BNPT melibatkan seluruh pelajar di Indonesia dengan mengambil tema 'Menjadi Indonesia' serta bekerja dengan Cinema XXI.
  • Beberapa kegiatan deradikalisasi yang dilakukan adalah pusat deradikalisasi BNPT Sentul, pembangunan pesantren dan masjid di Sumatera Utara dan Jawa Timur, Gerakan Masyarakat Anti Radikalisme NKRI, dan silaturahmi kebangsaan NKRI.
  • Selanjutnya, BNPT telah menjemput 18 deportan yang pernah bergabung dengan ISIS. BNPT menemukan beberapa motif dan testimoni dari deportan tersebut dapat digunakan sebagai kontra propaganda. Selain itu juga salah satu program Gerakan Masyarakat Anti Radikalisme harus melibatkan peran dari mantan narapidana terorisme.
  • Perihal pembinaan pasca tahanan, BNPT melibatkan organisasi kemasyarakatan seperti NU dan Muhammadiyah sebab BNPT kurang memiliki kemampuan di anggota untuk 113 lapas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan