Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tanggal Rapat: 25 Jul 2016, Ditulis Tanggal: 7 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 25 Juli 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Benny dari Fraksi Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 14:19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : newsdetik.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah
  • Tim Pemerintah sesuai mandat sudah melakukan rapat sbanyak 20 kali rapat semenjak 28 April 2016.
  • Ada perubahan kata pada Pasal 3 RUU KUHP, kemudian Pasal 5 RUU KUHP terkait titik dan koma.
  • Pada Pasal 16 Ayat 3 RUU KUHP, Pemerintah memandang perlu adanya perubahan dari sepertiga menjadi setengah.
  • Pada Pasal 18 ayat 3, 4, dan 5 RUU KUHP ada perubahan.
  • Ada perubahan subtansi di Pasal 24 RUU KUHP.
  • Pemerintah meminta persetujuan Panja pada perubahan Pasal 24 RUU KUHP.
  • Pasal 25 RUU KUHP kata sejak diganti dengan kata setelah.
  • Pemerintah hanya merapihkan apa yang disetujui.
  • Untuk pengaturan Pasal 64 RUU KUHP harus ada ketentuan atau syarat yang diatur undang-undang.
  • Terkait Pasal 73 RUU KUHP, diganti menjadi kurang dari 5 tahun.
  • Pada Pasal 73 A, Pemerintah munculkan formulasi baru.
  • Klaster yang dilakukan telah dirapihkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan