Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam

Tanggal Rapat: 28 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 4 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) →Choirul Anam

Pada 28 September 2017, Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Nama Choirul Anam mengenai Fit and Proper Test Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Desmond dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya dapil Banten 2 pada pukul 10:13 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) → Choirul Anam
  • Pemanggilan paksa cukup di level pleno karena pleno merupakan forum tertinggi di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) ada 2 layer. Salah satunya rekomendasi penyelesaian kasus.
  • Ada 3 hal yang mengikat, yaitu :
    • Kasus yang mendapatkan perhatian publik.
    • Korban yang banyak.
    • Kasus strategis.
  • Layer kasus-kasus yang dianggap bukan kasus serius, rekomendasinya tidak mengikat.
  • Masalah penyelesaian kasus di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) adalah terkait standar operasional prosedurnya.
  • Tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) yang spesifik yang berbicara terkait pelaksanaan rekomendasi dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM). Memorandum of Understanding (MoU) yang spesifik akan menjadi perhatian baginya jika saya terpilih nantinya.
  • Tentang kasus pelanggaran berat hak asasi manusia, Choirul Anam akan berbicara secara subtsansi, kemudian teknis.
  • Seharusnya Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) diajak sampai di level penuntutan jika ada pelanggaran berat.
  • Jika status komnas sebagai penyidik, maka akan mempunyai kewenangan lebih.
  • Seharusnya Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terlebih dahulu yang memutuskan terkait pelanggaran hak asasi manusia.
  • Pada pelanggaran hak asasi amnusia masa lalu harus kesepahaman dengan Anggota DPR di Komisi 3.
  • Narasi sejarah yang bisa diterima oleh beberapa pihak tidak ada di Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).
  • Terkait mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), menurut Choirul Anam baik karena di beberapa tempat ada.
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) harus ada mekanisme dan rekonsiliasi untuk semangat naratif dalam Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
  • Terkait pelanggaran berat hak asasi manusia, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) seharusnya mengambil keputusan di Pleno, seperti kasus di Aceh.
  • Jika Choirul Anam hanya mendorong adanya pengadilan ulang selesai atau tidak kasus hak asasi manusia.
  • Dibutuhkan penyidik dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) agar bisa menyelesaikan kasus yang ada. Level teknisnya, di Kejaksaan memberikan kesempatan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menjadi penyidik.
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) harus mempunyai efek untuk masuk di tingkat penyidik di Mahkamah Agung.
  • Choirul Anam tidak pernah mendelegasikan pekerjaan.
  • Konflik Maluku mempunyai dua divisi, yaitu membangun toleransi dan soal pemulihan berat.
  • Penegakan hukum terkait kasus di Maluku tidak pernah dipublikasi dengan baik.
  • Di Maluku hukum yang digeret untuk kasus hak asasi manusia biasa bukan kasus hak asasi manusia yang berat.
  • Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) harus bekerja sama dengan Komisi 3 DPR-RI untuk menyelesaikan hak asasi manusia.
  • Dalam hak asasi manusia, yang terpenting adalah fair trial.
  • Ada proses hukum yang di luar prosedur yang baik, hal tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
  • Penegakan hukum menjadi konsen Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) kedepannya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan