Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) – Audiensi Komisi 4 dengan Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta

Tanggal Rapat: 23 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 14 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta

Pada 23 Oktober 2017, Komisi 4 DPR RI mengadakan audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta tentang perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI). Audiensi dibuka oleh Edhy Prabowo dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatra Selatan 1 pada pukul 11:22 WIB. (ilustrasi: mongabay.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta
  • Mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta bergerak di bidang legislatif dan kedatangan bertujuan untuk menanyakan status Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merupakan prospek atau ancaman.
  • Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, data kehutanan sebesar 137 juta hektar dan 82 ribu diantaranya merupakan hutan produksi. Adanya hutan yang luas dan bila dimanfaatkan dengan baik maka akan memajukan kemakmuran rakyat.
  • Hutan Tanaman Industri (HTI) saat ini berperan penting bagi hutan Indonesia yaitu ketergantungan dan menopang kehidupan masyarakat.Kami juga melihat Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat menurunkan sisi lingkungan. Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat menghasilkan nilai ekonomi dan sosial yang tinggi, namun dapat menurunkan nilai lingkungan. Oleh karena itu, Hutan Tanaman Industri (HTI) memerlukan perizinan untuk kemakmuran.
  • Degradasi hutan terjadi secara besar-besaran pada tahun 90-an sekitar 1,7 juta hektar per tahun. Hutan memiliki tiga fungsi yaitu produksi, konservasi, dan lindung,lalu apakah Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat menjadi solusi masalah kehutanan agar tetap menjaga tiga fungsi tersebut.
  • Mahasiswa telah melakukan survei kepada mahasiswa. Dari 101 responden, 71% menganggap UU No. 41 Tahun 1999 belum efektif sebagai payung hukum karena terlalu menghasilkan banyak pelanggaran,sementara 80 responden belum memahami prosedur online.
  • Mekanisme perbaikan yang efektif adalah dengan penyederhanaan alur perizinan sehingga dapat mudah dilakukan oleh siapa pun. Dampak perizinan juga dapat menghasilkan konflik sosial dan pelanggaran.
  • Kesimpulannya, bila efektivitas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masih belum layak, Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat menjadi solusi masalah kehutanan. Oleh karenanya, maka perlu pembenahan perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI).
  • Rekomendasi untuk pemerintah yaitu integritas aparat, penguatan hukum UU Nomor 41 Tahun 1999, dan pengawasan intensif. Selain itu, mahasiswa juga merekomendasikan agar pelaku usaha ikut menjaga tata lingkungan dan jujur serta bertanggung jawab. Sementara untuk masyarakat, semoga berani untuk melaporkan apabila terjadi pelanggaran.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan