Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perizinan Hutan Tanaman Industri — Komisi 4 DPR-RI Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada

Tanggal Rapat: 23 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 7 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada

Pada 23 Oktober 2017, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada mengenai Perizinan Hutan Tanaman Industri. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11:22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : tribunnews.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada
  • Suara ini adalah suara mahasiswa tanpa campur tangan dari manapun. Mahasiswa berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran.
  • Presentasi Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada berupaya studi literatur dan survei.
  • Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada akan menyampaikan presentasi izin hutan tanaman industri prospek atau ancaman
  • Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data kehutanan sebesar 137 Juta Ha dan 82 diantaranya hutan produksi.
  • Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada mempunyai hutan yang luas dan apabila dimanfaatkan dengan baik akan memajukan kemakmuran rakyat.
  • Hutan dibagi menjadi 3 fungsi , yaitu produksi,konservasi dan lindung.
  • Hutan tanaman industri saat ini berperan penting bagi hutan Indonesia, yaitu ketergantungan dan menopang kehidupan masyarakat.
  • Hutan tanaman industri juga menurunkan sisi lingkungan.
  • Hutan tanaman industri ketika menghasilkan nilai ekonomi dan sosial yang tinggi, tetapi nilai lingkungannya menurun.
  • Tahun 1960-an kehutanan menyumbang penerimaan negara nomer dua. Oleh karena itu, hutan tanaman industri memperlukan perizinan untuk kemakmuran.
  • Tahun 2007-2014 penerimaan dari kehutanan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hanya 1%.
  • Degradasi hutan terjadi besar-besaran pada tahun 1990 sekitar 1,7 Juta Ha/tahun.
  • Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada melakukan survei responden mahasiswa, teknik wawancara terstruktur dengan statistik deskriptif.
  • Dari 101 responden, 71% menganggap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan belum efektif sebagai payung hukum.
  • Mekanisme perbaikan ygan efektif dengan penyederhanaan alut perizinan, sehingga mudah dilakukan siapa saja,
  • 80 responden belum paham prosedur online.
  • Dampak perizinan menghasilkan makin banyak konflik sosial dan pelanggaran.
  • Kesimpulkannya bahwa efektivitas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan masih belum layak.
  • Hutan tanaman industri menjadi solusi untuk kehutanan Indonesia demi menjaga keseimbangan hutan.
  • Rekomendasi untuk pemerintah :
    • Integritas aparat.
    • Penguatan hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
    • Pengawasan insentif.
  • Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada merekomendasikan agar pelaku usaha ikut menjaga tata lingkungan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan