Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Hak Guna Usaha dan Alih Fungsi Hutan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tanggal Rapat: 19 Apr 2016, Ditulis Tanggal: 16 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada 19 April 2016, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Hak Guna Usaha dan Alih Fungsi Hutan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Gerakan Indonesia raya (Gerindra) daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 pada pukul 11.05 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: menlhk.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Proses kawasan hutan saat ini telah dikeluarkan nomor 104 tahun 2015 perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
  • Seluruh kegiatan yang terkait dalam hal ini yaitu proses pelepasan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan.
  • Hutan menjadi kebanggan kita sebagai sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologi.
  • Hutan sebagai penyedia pembangunan sampai hari ini paling tidak di 2015 hutan kita dahulu 143 juta hektar.
  • Itu tersebar di kawasan konservasi, hutan lindung, produksi dan hutan produksi konversi.
  • Alih fungsi lahan yang kita kenal adalah perubahan untuk ditingkatkan statusnya.
  • Perubahan peruntukan diterapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada penelitian terpadu.
  • Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2015 tentang tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan secara parsial.
  • Dengan tukar-menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan.
  • Terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan, pemohon di dalam proses pelepasan hutan mengajukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan rekomendasi, kemudian ada ijin terpadu ada proposal teknis, dan hasil penelitian.
  • Kemungkinan memenuhi semua kriteria ada yang tidak semua dipenuhi dan keduanya ditolak.
  • Jika sudah menteri menerbitkan pemegang keputusan harus ada tata batas untuk kepentingan swasta menyelesaikan dalam jangka waktu satu tahun.
  • Kita sudah memberikan pelepasan pada non kehutanan sebanyak 672 hektar.
  • Proses ini sebenarnya permohonan yang diajukan sebanyak 230 pemohon dengan proses yang ketat.
  • Ini berhasil kita screening ada yang diterima dan ditolak, proses ada antar ruang sesuai kondisi tata ruang nasional dan kehutanan.
  • Sehingga ada izin dari pemerintah daerah tapi tidak ada pelepasan maka itu perlu proses lebih lanjut.
  • Kemudian pelepasan dari hutan produksi konversi non kehutanan sarana prasana berkaitan dengan pemukiman.
  • Kami berhasil melepaskan transmigrasi sebesar 278 terkait dengan pelepasan kawasan hutan setahun terakhir.
  • Kita baru 66.000 hektar kalau dibandingkan pada periode pertama jauh lebih kecil.
  • Kemudian terkait dengan tahap pelepasan skema PP 60 ini orang sudah mengajukan di tahun 2012 proses penyelesaian sampai saat ini.
  • Ini yang transmigrasi 21.289 kita melakukan percepatan untuk kepentingan transmigrasi sehingga tidak bisa dibuat sertifikat untuk penegasan penerapan sudah mengesahkan 98.000 hektar.
  • Berkaitan dengan persetujuan prinsip sejak tahun 1986 kita masih menyisakan banyak pekerjaan.
  • Semula kita mempunyai 110 izin tersisa 56 sekarang sedangkan area tersisa 500.000 hektar.
  • Permohonan pelepasan kawasan hutan 2008-2016 ini masih dalam tahap permohonan.
  • PP nomor 104 tahun 2015 memohon mengajukan pada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan persyaratan di telaah, administrasi dan lampirkan permohonan.
  • Putusan menteri hutan ditunjuk kemudian di tata batas dan ditetapkan pada SK diberikan pada pemohon.
  • Kalau dilihat dari luasnya memang sedikit karena sampai tahun 2015 tukar-menukar tanah yang masuk 2500 hektar tapi yang keluar 18.000 hektar.
  • Kalau yang melakukan swasta itu untuk bisnis, kalau jalur sutet atau bendungan itu untuk pemerintahan.
  • Hutan dibangun untuk menghasilkan air sehingga ini memang harus dipikirkan hutan dan air harus bersatu.
  • Pada dasarnya waduk akan menjadi daratan lebih baik biarkan kalau sudah kering ditanam lagi.
  • Proses perubahan itu bersifat sangat internal misalnya ada kawasan hutan cagar alam menjadi diturunkan fungsi lahan.
  • Taman wisata alam kalau kawasan konservasi pemohon adalah pengelolanya sehingga prosesnya lebih cepat, misalnya cagar alam papandayan butuh waktu tiga tahun.
  • Kaitan dengan perubahan peruntukan dan fungsi pengawasan berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWP) sudah semua diusulkan.
  • Kalau tata kelola masih gabung dengan Kalimantan Timur dari perubahan peruntukan melalui proses tata ruang.
  • Beberapa contoh yang sangat memerlukan pemikiran untuk menyelesaikannya, berkaitan dengan gerakan nasional.
  • Penyelamatan sumber daya alam saat ini kita mempunyai numerik dan parsial.
  • Kami mengambil contoh ada di Jambi 29 total area 13.296 hektar yang teridentifikasi tumpang tindih dengan hutan.
  • Ini menjadi kalau ada tempat yang bersinggungan itu kita anggap tumpang tindih.
  • Ini yang teridentifikasi tumpang tindih ada pula di Bali dan ini yang sudah Hak Guna Usaha (HGU).
  • Perusahan-perusahaan di Jambi yang terindikasi ada di Kabupaten Batang Kari, Muara Jambi, dan Tanjung Jantung Timur.
  • Ada 164 unit kebun di dalam namun belum memiliki pelepasan hutan konservasi dan hutan lindung.
  • Ini arealnya bisa diidentifikasi ada 20 perusahaan di Ketapang, Landa 16, Melawai 7, Pontianak 6 dan Sambas 17 jadi total jumlahnya 164.
  • Kita mempunyai data-data dari KPK awal dahulu sebelum kami sudah banyak dilansir tapi belum bertemu spasialnya.
  • Berkaitan dengan pertambangan di kawasan hutan, data-data kami dari SDM ada 394 IUB.
  • Memang di sini ada indikasi kekayaan alam kita ini luar biasa terutama di konservasi.
  • Hanya beberapa puluh saja yang sudah ditarik dan selebihnya belum.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan