Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kebakaran Hutan dan Lahan - Komisi 4 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut

Tanggal Rapat: 13 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Pada 13 November 2019, Komisi 4 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Restorasi Gambut mengenai Kebakaran Hutan dan Lahan. RDP dibuka dan dipimpin oleh Sudin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan dapil Lampung 1 pada pukul 10:38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
  • Permasalahan kebakaran hutan dan lahan sudah diupayakan oleh jajaran Eselon 1 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar bagaimana sinergitas yang dikaitkan dengan kementerian dan lembaga badan yang ada dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan sampaikan hal yang sangat strategis dan detail sesuai peran internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri.
  • Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh kondisi alam dan akibat aktivitas manusia.
  • Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan :
  1. Berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat;
  2. Berdampak langsung terhadap ekosistem;
  3. Berdampak langsung terhadap ekonomi;
  4. Berdampak luas secara wilayah;
  5. Berdampak terus menerus.
  • Pengawasan dan Sanksi Administratif terdiri atas :
  1. Teguran tertulis;
  2. Paksaan pemerintah;
  3. Pembekuan izin lingkungan;
  4. Pencabutan izin lingkungan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menggunakan sistem monitoring intelligent centre
  • Strategi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan :
  1. Prioritas pencegahan (patroli terpadu, deteksi dini, monitoring rutin);
  2. Penataan pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan;
  3. Pemadaman segera terhadap titik api yang muncul;
  4. Penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan