Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyampaian Rencana Strategis dan Program Kerja - Komisi 5 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tanggal Rapat: 12 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 28 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Pada 12 November 2019, Komisi 5 mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengenai Rencana Strategis dan Program Kerja Pemerintah 5 tahun kedepan, Evaluasi Anggaran K/L TA 2019 dan membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Lasarus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Kalimantan Barat 2 pada pukul 10:22 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  • Ada 3 agenda yang ingin dilaporkan: 1) evaluasi pelaksanaan anggaran 2015-2019, 2) Rencana Strategis dan Program Kerja, 3) Program Legislasi Nasional.
  • Evaluasi mengenai Sumber Daya Air:

- Pembangunan Waduk

Target Renstra : 65 bendungan

Capaian 2015-2019 : 61 bendungan (45 baru/16 selesai)

- Pembangunan Jaringan Irigasi Baru

Target Renstras : 1.000.000 Ha

Capaian 2015-2019 : 1.005.402 Ha

- Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Target Renstra : 3.000.000 Ha

Capaian 2015-2019 : 3.021.105 Ha

- Air Baku

Target Renstra : 67,52 m^3/dtk

Capaian 2015-2019 : 30 m^3/dtk

- Embung

Target Renstra : 1.088 buah

Capaian 2015-2019 : 1.212 buah

- Pengendali Sedimen dan Lahar

Target Renstra : 306 buah

Capaian 2015-2019 : 330 buah

- Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai

Target Renstra : 3.620 Km

Capaian 2015-2019 : 1.485 Km

  • Kementerian PUPR memakai target sejuta rumah yang terdiri dari 5.000.000 unit. Untuk saat ini ada 1.792.318 unit. Capaian program sejuta rumah melalui APBN serta Non APBN.
  • Tantangan pembangunan infrastruktur PUPR 2015-2019:

o Permasalahan dalam proses pembebasan lahan, antara lain karena okupasi masyarakat di tanah negara, ketidakjelasan kepemilikan tanah, serta lamanya proses verifikasi dokumen;

o Kondisi sosial dan gangguan keamanan di wilayah tertentu;

o Alih fungsi lahan pertanian produktif semakin tinggi, sehingga pembangunan jaringan irigasi baru relatif sulit dilakukan;

o Terjadinya bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan lain-lain;

o Permasalahan data terkait penerima subsidi pada pembiayaan FLPP untuk MBR.

  • Reorganisasi KemenPUPR dengan pembentukan BP2JK dan BPPW di 34 Provinsi, serta 4 BPJN. Penugasan baru Presiden melalui Perpres No. 43 tahun 2019.
  • Agenda prioritas untuk 5 tahun kedepan, yaitu: (1) Pembangunan SDM, (2) Pembangunan Infrastruktur, (3) Penyederhanan Regulasi, (4) Penyederhanaan Birokrasi, (5) Transformasi Ekonomi.
  • Prognosis akhir tahun kurang lebih 90-92%. Dikatakan terlambat karena anggaran terutama untuk sekolah, pasar, sarana olahraga anggarannya terlambat (baru cair).
  • Kementerian PUPR ingin membangun 1.000 embung, merehabilitasi irigasi yang ada. Kementerian PUPR juga koordinasi dengan Kementan mengenai provinsi embung.
  • Kementerian PUPR ingin menyelesaikan Tol Trans-Sumatera, Tol non Trans-Java. Kira-kira akan Kementerian PUPR bangun 2.500 km pembangunan jalan tol 5 tahun kedepan.
  • Strategi Pembangunan Insfrastruktur PUPR 2020-2024, salah satunya adalah melanjutkan pembangunan insfrastruktur (2015-2019) untuk mendukung pengembangan wilayah seperti KSPN, KEK, Kawasan Industri, Kawasan Bandara, dan Kawasan Produktif lainnya.
  • Untuk bearing jembatan dan jalan tol, kiya memakai produk dalam negeri, sangat menghemat anggaran. Walaupun impor umurnya bisa 20 tahun, ini hanya bisa 10-15 tahun, agak pelit. Mohon dukungan dari Komisi 5 DPR-RI.
  • Kementerian PUPR sepakat pada Eselon I kurangi nasfu rakus. Semua program didukung oleh Bapak Sekjen. Kemarin Sidang Kabinet Pak Presiden menyampaikan kalau tidak Singapura atau Vietnam jika Menteri ingin membuat PerMen harus hapus 1 atau 2 aturan. Maka dari itu ingin ada Omnibus Law.
  • Amanat peraturan Pemerintah dalam Undang-undang, yaitu: (1) UU No. 4 Tahun 2016 tentang TAPERA teradapat 7 Peraturan Pemerintah, (2) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi terdapat 10 Peraturan Pemerintah, (3) UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air terdapat 19 Peraturan Pemerintah, dan (4) UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek terdapat 2 Peraturan Pemerintah.
  • Jika Kementerian PUPR dan Komisi 5 DPR-RI mempunyai banyak PP ini tidak satu nafas lagi antara kesepakatan dengan Komisi 5 DPR-RI terkait Omnibus Law.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan