Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Praktik Monopoli — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)

Tanggal Rapat: 29 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 21 Mar 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)

Pada 29 Januari 2016, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) mengenai Rancangan Undang-Undang Praktik Monopoli. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ihsan Yunus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Jambi pada pukul 11.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : openigo.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
  • UNCTAD melihat adanya perkembangan signifikan terhadap kelembagaan tersebut.
  • Perbedaan implementasi pasal-pasal RUU Praktik Monopoli seringkali mengundang perdebatan.
  • UNCTAD merekomendasikan untuk tidak harus melakukan amandemen undang-undang di Indonesia tentang persaingan tidak sehat.
  • Proses penunjukan komisioner di KPPU membuat UNCTAD kaget dengan penunjukan saat itu.
  • Dalam konteks sekretariat harus diperkuat dengan penyederhanaan proses yang ada.
  • Dalam aturan merger, tidak ada sistem pengendali merger yang wajib di Indonesia, namun sekarang sudah ada peraturan merger di Indonesia.
  • Dalam konteks pengadilan, tidak hanya di Indonesia, tetapi di negara lain juga.
  • UNCTAD melihat proses keberatan, masih di proses di pengadilan negeri. UNCTAD berharap di pengadilan tinggi.
  • Dalam konteks advokasi, pelindungan konsumen sangat minim di KPPU. Perlu adanya perlindungan konsumen.
  • Kedepannya, perlindungan konsumen segala atributnya diberikan kepada KPPU.
  • Dalam konteks hukum persaingan bursa, ada 6 isu. Sebagian besar perlu diperhatikan oleh KPPU.
  • Publik seharusnya dapat melihat kepentingan hukum yang dilakukan KPPU.
  • UNCTAD menyarankan KPPU perlu melibatkan sektor swasta dan sektor publik untuk mendukung reformasi yang ada.
  • Tantangan lain yang dilihat adanya perlunya kebijakan hukum menjadi agenda pemerintahan.
  • Perlunya memberikan isu ke pemerintah untuk perbaikan ekonomi.
  • Indonesia juga perlu mencari cara mempercepat kepatuhan terkait persaingan usaha.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan