Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Restrukturisasi dan Klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pencarian Pembayaran Utang Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Tanggal Rapat: 9 Jun 2020, Ditulis Tanggal: 10 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri BUMN

Pada 9 Juni, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai Restrukturisasi dan Klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pencarian Pembayaran Utang Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dana Talangan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Faisol Riza dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Jawa Timur 2 pada pukul 13:26 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum (Ilustrasi: foto.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri BUMN
  • Kementerian BUMN melakukan keputusan bersama dengan Menteri Keuangan dan Menteri terkait untuk pelaksanaan restrukturisasi. Lalu juga klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah diturunkan dari 27 menjadi 12 diman masing-masing Wakil Menteri memegang 6 kluster.
  • Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    • Presiden telah menerbiykan Keputusan Presiden Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Pencepatan Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    • Restrukturisasi merupakan upaya untuk menyehatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memperbaiki kondisi internal, meningkatkan kinerja dan menghasilkan peningkatan nilai tambah melalui pajak dan deviden.
    • Selanjutnya akan dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Menteri Keuangan mengenai tata kerja pelaksanaan Tim Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Surat Keputusan Bersama (SKB) saat ini sedang direview oleh Kementerian Keuangan.
  • Rincian dana Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
    • Total Dana sebesar Rp. 143,63 Triliun dibagi dengan 14% untuk Dana Talangan, 11% untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan 75% untuk Pencairan Hutang Pemerintah.
  • Sebesar 15,5 Triliun yang terbagi 4 yaitu Hutama Karya (7,5T), Permodalan Nasional Madani (1,5T), Bahana (6,0T) dan Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) (0,5T). Penyertaan Modal Negara (PMN) ini diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan penugasan pembangunan proyek strategi nasional seperti Hutama Karya yang harus membangun jalan tol di Sumatera.
  • Pada Permodalan Nasional Madani (PNM) diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha nasabah Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) khusus wanita pra sejahtera dan Bahana demi melakukan perluasan pinjaman kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) serta Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) untuk selesaikan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
  • Total PMN sebesar 15,5T yg terbagi 4 yaitu Hutama Karya (7,5T), PNM (1,5T), Bahana (6,0T) dan ITDC (0,5T). PMN ini diberikan kepada BUMN yg menjalankan penugasan pembangunan proyek strategi nasional seperti HK yg harus membangun jalan tol di Sumatera.
  • Dana Talangan Kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) :
    • Garuda Indonesia sebesar 8,5 Triliun.
    • Kereta Api Indonesia sebesar 3,5 Triliun.
    • Perumnas sebesar 0,65 Triliun.
    • Krakatau Steel sebesar 3 Triliun.
    • Perkebunan Nusantara sebesar 4 Triliun.
  • Program yang dilakukan Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN( sangat signifikan. Yang jadi catatan, 75% adalah hutang yang sudah jatuh tempo dari 2017 dan ini diberikan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya yang melakukan pelayanan kepada publik.
  • Kesimpulan :
    • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain melalui program Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pembentukan Klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersasarkan value chain.
    • 75% dari total dana untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan pencairan hutang Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni sebesar Rp. 108,48 Triliun.
    • Dana Talangan merupakan pinjaman yang harus dikembalikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pemerintah beserta bunganya.
    • Saat ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengidentifikasi kebutuhan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2021. Menurut perkiraan awal, deviden Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2021 akan turun lebih dari 50% dibandingkan dengan dividen tahun 2020.
    • Penurunan dividen tersebut dikarenakan BUMN mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dan akan mengutamakan untuk menjaga cash flow masing-masing karena dampaik dari Pandemi.
    • Pada intinya, seluruh dana yang diberikan Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berfungsi untuk memastikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menyelesaikan tanggung jawab pelayanan publik yang menyangkut kepentingan nasional dan menjaga aktivitas perekonomian masyarakat di tengah Pandemi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan