Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Perum Perhutani

Tanggal Rapat: 26 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 23 Nov 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Perum Perhutani

Pada 26 September 2017, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Perum Perhutani tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2017. Rapat dibuka oleh Azam Asman Natawijana dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 14:20 WIB. (ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Perum Perhutani

Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara

  • Terdapat dua program yang dimiliki oleh Perhutani yaitu reforma agraria dan perputaran sosial. Untuk pemutaran sosial adalah program yang memberikan akses untuk mengelola hutan.
  • 70% dari 25 ribu Desa masih dalam kawasan hutan dan masyarakat sekitarnya masih menggantungkan hidupnya dari hutan tersebut. Untuk hal tersebut, menawarkan solusi berupa pemberian lahan sebesar 12,7 juta hektar agar masyarakat dapat membangun kawasan hutan sendiri. Pemberian lahan ini dilakukan dengan kerjasama sinergi kemitraan dan penggarap lahan serta BUMN. Penggarapan lahan hutan sebagai implementasi bakti BUMN.
  • Dasar hukum Perhutani adalah mulai dari UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017.
  • Perhutanan sosial masih mengalami kesulitan dari segi pendanaan, belum ada kepastian pasar, tidak maksimalnya optimalisasi lahan, belum adanya kepastian lokasi dan waktu garap lahan serta pendampingan intensif yang masih minim.
  • Optimalisasi lahan belum maksimal dikarenakan ketika digarap, pembagian lahan belum merata. Hal inilah yang mengakibatkan penggarap ragu mengelola lahan tersebut dan pengetahuan yang minim.
  • BUMN terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk optimalisasi penggunaan lahan. Optimalisasi penggunaan lahan adalah program yang diperuntukkan pada lahan Perhutani yang optimalisasinya di bawah 10% per hektarnya.
  • Dalam bidang agro perhutani, BUMN memiliki kewenangan untuk mengelola lahan dan terdapat beberapa asuransi yang disediakan apabila gagal panen terjadi. Untuk hal ini, BUMN berkoordinasi dengan BUMN agro, BUMN Jasa Keuangan, BUMN Asuransi, dan BUMN Jasa Perdagangan. Selain itu, BUMN juga berkoordinasi dengan pihak kementerian yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi .
  • BUMN memberikan hak secara legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan dan berharap agar masyarakat dapat leluasa mengelola lahannya dan akhirnya mensejahterakan kehidupan.
  • BUMN berusaha agar masyarakat di sekitar hutan mendapatkan pendampingan secara intensif, subsidi kontraktor dan bibit, serta pengelolaan lahan yang lebih ekonomis.
  • BUMN sudah melakukan ploting di Probolinggo dan Pemalang untuk implementasi perhutanan sosial.
  • Mengenai isu Peraturan Menteri Nomor 39 yang dikatakan melemahkan Perhutani, sebenarnya ini hanyalah sebuah regulasi untuk lahan yang optimalisasinya kurang dari 10% dan dengan kata lain, lahan tidak terkelola dengan baik.
  • Perhutanan sosial tidak membagi-bagikan lahan tetapi memberikan akses dan kami mencoba untuk mentransparasikannya serta memudahkan akses bagi masyarakat untuk mengelola hutan.
  • Komoditas KPH Probolinggo adalah padi, tembakau, dan congo sedangkan komoditas KPH Pemalang adalah jagung.
  • Implementasi Perhutani adalah untuk pengelolaan hutan yang selama ini belum berjalan dengan baik. Program Perhutanan Sosial adalah mencoba memperbaiki daerah yang tanamannya tidak lebih dari 10%. Nantinya terdapat 5000 hektar akan ditumbuhi tanaman hutan dan sisanya ditanami tanaman produktif.
  • Perhutani hanya memiliki izin untuk mengelola lahan saja dan hal ini berbeda dengan PTPN. BUMN akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Peraturan Menteri Nomor 39.
  • Mengenai hutan sosial, pemerintah yang memutuskan pengelolaanya melalui Perhutani.

Perum Perhutani

  • Kehutanan sosial merupakan revitalisasi dari Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).
  • Dari 2,4 juta hektar lahan di Pulau Jawa, terdapat 120 ribu hektar sedang mengalami konflik dan kehutanan sosial adalah untuk mengatasi konflik-konflik yang sedang terjadi.
  • Poin-poin penting dalam Peraturan Menteri Nomor 39 :
    • Poin pertama dalam pasal 14 adalah mengenai penguasaan lahan dan diberikan hak kepada Perhutani sementara masyarakat hanya dapat izin memanfaatkannya saja.
    • Poin kedua adalah konflik horizontal dalam pasal 2 dan 20.
    • Poin ketiga mengenai perlindungan dan Perhutani bekerjasama dengan PHBM dan investor.
    • Poin keempat adalah mengenai perhutanan sosial yang dapat diwariskan hanya kegiatan saja buka lahannya.
    • Poin kelima tentang kelestarian lingkungan. Mengenai pengelolaannya harus selalu ada koordinasi agar berjalan sesuai rencana Perhutani serta jenis pohonnya diatur.Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) wajib membuat RPN dan RTS serta membangun jenis pohon-pohonan di atas 50%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan