Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Proses Ratifikasi Protokol 6 dan Perjanjian ASEAN — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Tanggal Rapat: 4 Jul 2018, Ditulis Tanggal: 28 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Pada 4 Juli 2018, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengenai Proses Ratifikasi Protokol 6 dan Perjanjian ASEAN. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azam dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 11:11 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : maxmanroe.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  • Atas nama pemerintah, Kementerian Perhubungan mengucapkan terima kasih kepada Komisi 6 DPR-RI karena telah membahas secara mendalam perjanjian internasional dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 mengenai Perjanjian Internasional.
  • Seperti yang disampaikan sesuai undang-undang, perdagangan yang dicapai pemerintah perlu persetujuan DPR-RI paling lama 60 hari kerja.
  • Perjanjian yang memerlukan persetujuan ratifikasi :
    • ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD).
    • The First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area.
    • The Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Among the Gov. of the Rep. of Korea and the ASEAN.
  • Semua perjanjian internasional sudah dibahas, kecuali ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dan ASEAN Trade in Services Agreement (AITISA) belum dilakukan pembahasan.
  • ASEAN Medical Device Directive (AMDD) akan mengikuti Intruksi Presiden Nomor 6 tentang Alat Kesehatan.
  • Perjanjian ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) ditanda tangani oleh Menteri Ekonomi ASEAN, Australia dan New Zealand pada 16 Agustus 2016 di Myanmar.
  • Indonesia masih bisa memakai referensi agar dapat menempatkan tarif referensi tertinggi diantara semua pihak rata-rata 31,6% dan pemerintah berharap ekspor Indonesia ke Australia dapat meningkat.
  • Analisis ASEAN Australia New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA) memiliki kekuatan diatas 4,54.
  • Selanjutnya perjanjian ke-3 yang berlaku mulai 1 Januari 2016 kecuali bagi Indonesia & Vietnam.
  • Perubahan pasal perjanjian adminstrasi perdagangan tidak mengubah harga perdagangan dan diharapkan menurunkan biaya transaksi perdagangan.
  • Tantangan Indonesia jika belum ratifikasi, maka surat asal Korea dan negara yang terlibat tidak akan masuk dan diambil alih oleh negara lain, seperti minyak nabati ke Malaysia.
  • Jika tidak ratifikasi, maka prediksi pertumbuhan ekspor hanya 6,7%.
  • Korea impor minyak nabati dan hewani dari berbagai negara, tetapi paling banyak dari Indonesia dan supply utama minyak nabati ke Korea, menggantikan Malaysia sejak 2016, jika tidak ratifikasi akan kehilangan potensi dominasi.
  • Tidak ada komitmen penurunan tarif lebih lanjut, tetapi kepada pemenuhan dokumen agar lebih jelas dan menggunakan form yamg baru.
  • Diprediksi perubahan perjanjian akan memberikan perubahan bagi Indonesia.
  • Perubahan pasal bidang perdagangan mencakup pasal barang dan pabean disepakati ASEAN agar lancar masuk barang ke Cina yang bersifat administratif, sehingga arus barang lancar.
  • Tantangan Indonesia apabila tidak ratifikasi undang-undang, Indonesia menjadi satu pihak yang tidak bisa memanfaatkan protokol secara maksimal karena masih pakai regulasi yang lama, perdagangan ke Cina tidak lancar seperti minyak nabati dan karet ke Malaysia.
  • Pertumbuhan ekspor ke china dan ASEAN dengan ratifikasi sebesar 11% dan tanpa ratifikasi 5,6% per-tahun.
  • Total ekspor di tahun 2022 ke China dan ASEAN sebesar 105,2 USD Miliar.
  • Impor minyak nabati tersebar di ASEAN dari tahun 2014 hingga tahun 2016, jika tidak ratifikasi akan kehilangan potensi ekspor dan diambil negara ASEAN lainnya.
  • Potensi kehilangan pangsa pasar produk karet di pasar China jika tidak meratifikasi amandemen Asean-China Free Trade Area (ACFTA).
  • Ada ketentuan pasal barang yang diubah dan memberikan akses fisibilitas beberapa produk.
  • Saat ini Indonesia mengimpor salmon beku dari Tiongkok dan mengekspor menjadi produk olahan ke Thailand.
  • Dampak perubahan pasal-pasal dalam amandemen ada yang positif dan negatif, positif komitmen Indonesia dlm ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) bertambah, tetapi lebih rendah dari negatif investasi.
  • Komitmen Indonesia pada perjanjian memang menambah. Tantangan yang harus dihadapi jika tidak rarifikikasi adalah menjadi satu-satunya pihak yang belum meratifikasi protokol perubahan ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA).
  • Indonesia adalah satu-satunya pihak yang belum meratifikasi, sehingga berdampak pada potensi investasi jasa China beralih ke negara pesaing lainnya.
  • Dampak ratifikasi ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) dalam jasa, investasi langsung moda 3 memberikan kesempatan Indonesia memberikan input lebih murah dari produksi.
  • Apabila Indonesia belum ratifikasi dan menerapkan undang-undang, Indonesia tidak sulit menjadi investasi China di ASEAN.
  • Bagi Indonesia, perjanjian amandemen menarik investasi ke Indonesia lebih besar.
  • Inti perubahan dalam ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA) pada investasi adalah penyederhanaan prosedur untuk aplikasi dan persetujuam investai, serta promosi penyebaran informasi investasi.
  • Ekspor dan impor sektor jasa Indonesia ke India menunjukkan bahwa Indonesia belum dapat memanfaatkan psar jasa India secara maksimal.
  • Pada akhir bulan Agustus 2018 akan dilakukan pertemuan dengan keseluruhan Menteri Ekonomi di Singapore.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan