Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Komisioner KPPU an. Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Mohammad Reza, Ningrum Natasya Sirait, dan Muhammad Handry Irmansyah

Tanggal Rapat: 21 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 5 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Pada 21 Maret 2018, Komisi 6 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan calon komisioner KPPU an. Harry Agustanto, Kodrat Wibowo, Kurnia Toha, Mohammad Reza, Ningrum Natasya Sirait, dan Muhammad Handry Irmansyah terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Teguh Juwarno dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 9 pukul 14:16 WIB. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Teguh Juwarno dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 9 pukul 14:16 WIB. (ilustrasi: cnnindonesia.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Mohammad Reza, calon komisioner KPPU
  • Amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan agar UU Persaingan Usaha Indonesia lebih optimal dalam pengawas persaingan usaha yang diselaraskan dengan perkembangan perekonomian saat ini yang meliputi:
    • Penguatan dan penataan kelembagaan KPPU dan organ-organnya;
    • Penguatan fungsi pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat;
    • Penguatan kewenangan penegakkan hukum persaingan usaha.
  • Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016 adalah:
    • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah administrative penal law;
    • KPPU adalah lembaga negara yang bersifat state auxiliary organ dimana pembentukannya di luar konstitusi. KPPU merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara pokok dalam ranah eksekutif;
    • Penyelidikan dalam konteks fungsi administratif atau verifikasi laporan masyarakat atau pelaku usaha terhadap dugaan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan cara mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagai kelengkapan dan kejelasan laporan klarifikasi, laporan hasil kajian, hasil penelitian, dan hasil pengawasan dalam rangka penegakkan hukum persaingan usaha dan bukan penyelidikan dalam pengertian pro justice sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  • Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (pasar tunggal ASEAN dan ACAP)
    • MEA dimulai pada 1 Januari 2006;
    • Salah satu pilar dalam MEA adalah pasar tunggal ASEAN dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terdidik dari/ke masing-masing negara;
    • Dalam bidang persaingan usaha disepakati ASEAN Competitive Action Plan (ACAP):
      • Didirikannya rezim persaingan yang efektif di semua negara anggota ASEAN;
      • Ditingkatkannya kapasitas badan-badan yang terkait dengan kompetisi di negara anggota ASEAN untuk menerapkan hukum maupun kebijakan kompetisi dengan efektif;
      • Adanya pengaturan kerja sama regional hukum dan kebijakan kompetisi;
      • Dibinanya kawasan ASEAN yang sadar kompetisi, dan;
      • Bergerak menuju harmonisasi yang lebih besar antara kebijakan dan hukum persaingan di ASEAN.
  • Penataan dan pemantapan kelembagaan KPPU
    • Penegasan KPPU sebagai lembaga independen yang melaporkan kegiatannya kepada Presiden dan DPR RI melalui amandemen;
    • Penyetaraan kelembagaan KPPU di antara lembaga-lembaga negara lainnya melalui sinergi dengan instansi terkait;
    • Penataan organisasi KPPU sehingga lebih efisien dan optimal dalam menjalankan amanat yang diembannya diantaranya menitikberatkan perhatian kepada unit yang khusus menangani kajian kebijakan persaingan dan yang menangani pengawasan kemitraan (melalui penataan internal dan instansi terkait);
    • Reposisi dan penguatan status kepegawaian KPPU termasuk didalamnya sistem jenjang karirnya beserta kompensasinya melalui penataan internal dan instansi terkait.
  • Penguatan penegakkan hukum persaingan usaha sebagai ultimum remedium
    • Pendefinisian ulang mengenai penyelidikan non pro justitia dan besaran sanksi denda yang lebih tepat melalui amandemen;
    • Leniency Program Penyalahgunaan Posisi Tawar yang dominan yang termuat dalam RUU Persaingan Usaha dari Komisi 6 DPR RI melalui amandemen merupakan ketentuan yang sangat menarik untuk didalami dari sisi akademik dan implementasinya;
    • Penataulangan hukum acara berperkara di KPPU yang menjunjung tinggi atas kesamaan di depan hukum bagi para pencari keadilan;
    • Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan perkara;
    • Pelaksanaan hukum acara yang lebih patut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Muhammad Handry Irmansyah, calon komisioner KPPU

  • Visi untuk KPPU adalah terwujud ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat. Misi bagi KPPU yakni (1) nilai-nilai persaingan usaha; (2) penguatan pencegahan dan penindakan; (3) internalisasi kelembagaan.
  • Langkah-langkah menuju visi-misi KPPU, yaitu:
    • Jangka pendek (1-2 tahun)
      • Meningkatkan peranan pengawasan persaingan usaha di era ekonomi digital;
      • Meningkatkan kerja sama dengan lembaga pengawas persaingan usaha negara lain.
    • Jangka menengah (s/d 5 tahun)
      • Mengusulkan perubahan UU Persaingan Usaha yang sesuai dengan era ekonomi digital;
      • Peningkatan kapasitas SDM sesuai dengan era ekonomi digital.
    • Jangka panjang (s/d 10 tahun)
      • Akselerasi reformasi kelembagaan, organisasi dan SDM.
  • Pola persaingan era ekonomi digital
    • Persaingan berbasis inovasi;
    • Persaingan untuk konsumen akhir;
    • Persaingan untuk pasar;
    • Persaingan untuk pasar lebih dari satu pasar;
    • Persaingan untuk bekerja sama.
  • Inovasi dapat membawa potensi persaingan yang tidak sehat karena membuat sebuah perusahaan leading atau unggul daripada lainnya. Hal ini diakibatkan karena teknologi atau paten dan memicu timbulnya monopoli sehingga pengusaha lain tidak dapat masuk.

Kurnia Toha, calon komisioner KPPU

  • Mengenai alat bukti, sistem hukum Indonesia hanya mengenal bukti langsung. Namun di rezim usaha terdapat yang tidak langsung karena KPPU menarik doktrin luar negeri dan di pengadilan dibenarkan walau sering diperdebatkan. Salah satu jalan mudah mendapatkan bukti persaingan usaha yaitu liniasi program.
  • KPPU merupakan lembaga independen yang baik namun dari segi administratif, status karyawan belum jelas sehingga perlu adanya kebijakan.
  • Program utama yakni:
    • Mendukung upaya percepatan amandemen Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang sedang dilakukan DPR bersama pemerintah.
    • Pelatihan bidang hukum dan ekonomi untuk peningkatan kapasitas SDM dalam penanganan perkara.
    • Perubahan peraturan untuk peningkatan penerapan Due Process of Law dalam penanganan.
    • Melakukan kajian sektor yang berpengaruh pada perkembangan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
    • Memperbaiki aturan aturan sehingga lebih mendukung proses penegakan hukum persaingan usaha.
    • Kerja sama dengan instansi instansi terkait dalam rangka penegakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
    • Sosialisasi ketentuan ketentuan Persaingan Usaha.
    • Melakukan perubahan pola pikir dan menciptakan lingkungan KPPU yang bersahabat dan senang membantu.

Ningrum Natasya Sirait, calon komisioner KPPU

  • Visi untuk KPPU adalah terwujudnya ekonomi Indonesia yang kompetitif dalam upaya menyejahterakan masyarakat melalui persaingan usaha tersebut. Misi bagi KPPU yakni memperkuat KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan yang profesional dan kredibel. Prioritas kelembagaan diantaranya (1) kerja sama antar lembaga; (2) perbaikan aturan internal; serta (3) pencegahan dan penindakan.
  • Tujuan persaingan usaha
    • Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menjamin kepentingan umum, meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, kecil dan menengah, mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha dan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
    • Perlindungan terhadap UKM atau tidak terjadinya konsentrasi kekuatan ekonomi di tangan beberapa pelaku pasar. Mengawal sistem ekonomi yang selaras dengan Pancasila dan ekonomi kerakyatan yang dianggap sebagai pilar ekonomi Indonesia.
    • Persaingan baik dalam tingkat lokal atau regional adalah mutu yang harus kita sikapi dengan respon yang tepat.
    • Sistem ekonomi Indonesia yang berorientasi kerakyatan adalah suatu ciri khas yang sudah lama pergi.
    • Walaupun ada perubahan pandangan kearah yang lebih liberal tetapi kita tidak pernah melupakan para pendiri Negara sebagai pendukung utama ekonomi kerakyatan bahwa sistem ekonomi bagaimanapun yang kita adopsi maka ekonomi Pancasila akan tetap menjadi norma dasar ekonomi Indonesia.
  • Pendekatan internal, yakni:
    • Penguatan kelembagaan setelah putusan MK No.85/PUU-XIV/2016.
    • Reposisi kelembagaan sebagai state auxiliary organ.
    • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagai Administrative Law Portal.
    • Respon yang diperlukan untuk segera merevisi Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Penanganan Perkara dengan definisi penyelidikan dalam administratif yang tidak pro justice.
    • Melakukan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai kewenangan KPPU membuat peraturan peraturan internal namun mengikat publik.
    • Perlu adanya pengaturan mengenai lembaga independen tersendiri dalam level UU Protokol.
    • Diperlukannya Divisi Ekonomi di KPPU untuk mendukung dalam pembuktian kasus kartel.
    • Memperkenalkan pendekatan baru dalam penegakan hukum seperti Leniency Program dan Indirect Evidence.
  • Pendekatan eksternal, yakni:
    • Berlakunya masyarakat ekonomi ASEAN 2016.
    • Partisipasi Indonesia dalam MEA.
    • Komitmen Indonesia dalam ASEAN Competitive Action Plan 2016-2025 (ACAP 2025).
    • Kerjasama dalam upaya penerapan prinsip Extraterritorial.
    • Harmonisasi di antara negara anggota ASEAN dengan antisipasi terhadap transaksi lintas batas.

Harry Agustanto, calon komisioner KPPU

  • UMKM perlu difokuskan pada teknologi dan inovasi. Apabila struktur pasar masih sama dan kartel terjadi, maka KPPU harus memperbaikinya dengan inisiasi kebijakan ataupun rekomendasi kepada pemerintah soal hambatan.
  • Dalam pasar biasanya masih banyak kartel dan akan lebih banyak yang bubar sebab adanya laporan bukti usaha tidak langsung. Bukti tidak langsung tidak diterima dalam pengadilan. Selanjutnya, perlu ada advokasi kebijakan terkait permasalahan kartel.
  • KPPU memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pemerintah Daerah untuk mengadopsi barang UMKM dalam minimarket dan juga ada pengaturan jarak serta radius.

Kodrat Wibowo, calon komisioner KPPU

  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 harus melihat persaingan vertikal yang terjadi dalam dunia persaingan usaha.
  • Secara pribadi, melihat kinerja KPPU terpengaruh SDM bukan pada efisiensi biaya.
  • Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 masih banyak kekurangan sehingga perlu koordinasi antara pengusaha dengan ahli hukum agar revisi dapat berjalan maksimal.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan