Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Freeport Indonesia, Tindak Lanjut Temuan BPK 2016, dan Urgensi Penyederhanaan Tarif Listrik — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Tanggal Rapat: 5 Nov 2017, Ditulis Tanggal: 19 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Pada 5 November 2017, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI tentang IUPK PT. Freeport Indonesia, tindak lanjut temuan BPK 2016, dan urgensi penyederhanaan tarif listrik. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Gus Irawan dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Sumatra Utara 2 pukul 13:44 WIB. (ilustrasi: esdm.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Ignasius Jonan, Menteri ESDM RI

  • Pemerintah siap memperpanjang kontrak PT. Freeport Indonesia dengan berbagai persyaratan diantaranya:
    • smelter beroperasi maksimal 5 tahun setelah IUPK diterbitkan;
    • perbaikan penerimaan negara;
    • kewajiban divestasi.
  • Terkait negosiasi, PT. Freeport Indonesia akan menerimanya jika saham 50% dengan catatan kontrak diperpanjang 2x10 tahun.
  • Perkembangan negosiasi Pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia
    • Kelanjutan operasi dan pembangunan smelter
      • Kementerian ESDM menyiapkan draft IUPK OP untuk PT. Freeport Indonesia dengan mengakomodir masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN;
      • Fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dibangun paling lambat lima tahun setelah IUPK OP permanen diterbitkan;
      • Izin ekspor konsentrat dievaluasi setiap enam bulan sesuai dengan kemajuan pembangunan smelter.
    • Dukungan regulasi
      • Stabilitas penerimaan negara/investasi dimuat dalam RPP tentang Perlakuan Perpajakan dan PNBP terhadap KK yang berubah jadi IUPK. (diprakarsai oleh Menteri Keuangan dan saat ini sudah dalam pembahasan panitia antar kementerian (PAK) dan harmonisasi);
      • Rancangan Perda terkait Pungutan Daerah sedang disiapkan oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika.
    • Pelaksanaan divestasi
      • PT. Freeport Indonesia sepakat divestasi 51% untuk Pemerintah Indonesia dengan mengikutsertakan Pemerintah, Pemprov Papua, Pemkab Mimika, BUMN, dan BUMD;
      • Pembahasan detail divestasi saham dipimpin oleh Menteri BUMN dan Menteri Keuangan;
      • Saat ini masih dalam proses “due diligence” terkait harga dan hal teknis pelaksanaan divestasi lainnya.
  • Rekapitulasi rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada laporan keuangan Kementerian ESDM ta. 2016
    • 8 telah ditindaklanjuti dan selesai;
    • 13 rekomendasi masih menunggu penetapan status Semester II 2017 dari BPK;
    • 2 rekomendasi telah dilakukan penyetoran denda pada Ditjen EBTKE dan Ditjen Minerba senilai Rp10.268.600.628,78 dan USD1.572.483;
    • 2 rekomendasi telah masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2018.
  • Untuk penyederhanaan listrik, kementerian sedang melakukan pendataan untuk pemerataan. Tambahan 35.000 watt akan diberikan kepada masyarakat yang belum menggunakan listrik sebesar ini. Lalu, tidak ada tambahan jika akan melakukan penambahan daya. Selain itu, penambahan daya tidak berlaku untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi 450 VA dan 900 VA.
  • Penambahan daya listrik diharapkan dapat meningkatkan UKM yang kecil. Manfaat penambahan daya listrik bagi masyarakat, yakni:
    • Masyarakat mendapat daya listrik lebih besar tanpa biaya sepeser pun;
    • Tidak perlu repot tambah daya dan biaya untuk kebutuhan listrik diadakan yang lebih besar seperti hajatan dll;
    • Mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mengakses daya cukup tanpa biaya listrik tambahan;
    • Mendukung pengembangan ekonomi kreatif skala rumah tangga;
    • Mendukung pemanfaatan mobil/motor listrik dan kompor listrik yang ramah lingkungan dan hemat ongkos.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI

  • Temuan BPK
    • Terdapat potensi peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap dan iuran produksi/royalti PT. Freeport Indonesia selama periode 2009-2015 sebesar USD445.967.326,90 terdiri dari (1) iuran tetap USD1.277.700,00; (2) royalti USD393.586.301,48; (3) royalti sukarela USD51.103.325,42. Potensi tersebut terjadi karena adanya perbedaan antara tarif pada KK dengan PP PNBP.
    • Kelebihan pembebanan biaya concentrate handling pada PT. Freeport Indonesia pada 2013-2015 mengakibatkan kekurangan penerimaan royalti sebesar USD181.459,93
    • Penyelenggaraan usaha jasa pertambangan yang dilakukan PT. Kuala Pelabuhan Indonesia pada PT. Freeport Indonesia tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pengawasan dan pengendalian Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pemasaran Produk Hasil Tambang PT. Freeport Indonesia masih lemah.
    • PT. Freeport Indonesia menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya seluas minimal 4.535,93 hektar tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan hal ini bertentangan dengan UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 jo. UU Nomor 19 Tahun 2004.
    • PT. Freeport Indonesia telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan di sungai, hutan, estuary dan telah mencapai kawasan laut.
    • Terdapat kelebihan pencairan jaminan reklamasi PT. Freeport Indonesia sebesar USD1.434.994,33 yang seharusnya masih ditempatkan pada Pemerintah Indonesia.

Andy N. Sommeng, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI

  • Sejak 2013, listrik Indonesia mengalami perbaikan. Di luar Jawa, rata-rata cadangan listrik di atas 10%. Namun, konsumsi listrik per kapita masih rendah dimana Malaysia sebesar empat kali lipat sementara Singapura di angka delapan kali lipat.
  • Instalasi listrik dari 450 W ke 1.300 W masih sama dan juga pelanggan rumah tangga non-subsidi dapat menambah daya tanpa biaya. Selain itu, biaya abonemen tidak berubah dan pemasangan gratis.
  • Penambahan daya gratis adalah program sukarela bukan suatu keharusan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan