Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ta. 2019 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI

Tanggal Rapat: 26 Aug 2020, Ditulis Tanggal: 27 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Pada 26 Agustus 2020, Komisi 7 DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) ta. 2019. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ramson Siagian dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Tengah 10 pukul 14:12 WIB. (ilustrasi: katadata.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI
  • Laporan keuangan ta. 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
  • Capaian ta. 2019 yakni Kementerian ESDM RI meraih peringkat I atas Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) tahun anggaran 2019 untuk kategori K/L dengan pagu sedang dan mendapatkan insentif sebesar Rp80 Miliar.
  • Target dan realisasi PNBP sektor ESDM yakni:
    • Asumsi makro
      • ICP: USD70/barrel
      • Kurs: Rp15.000/USD1
      • Harga batubara acuan sebesar US$80/ton
    • Realisasi
      • ICP: USD63,14/barrel
      • Kurs: Rp14.197/USD1
      • Harga batubara acuan sebesar US$87,83/ton
  • Realisasi pelaksanaan anggaran empat tahun terakhir cenderung meningkat. Laporan keuangan Kementerian ESDM ta. 2019 yakni:
    • Laporan operasional
      • Pendapatan operasional: Rp50,84 Triliun
      • Beban operasional dan non-operasional: Rp4,76 Triliun
      • Surplus laporan operasional: Rp46,08 Triliun
    • Laporan perubahan ekuitas
      • Ekuitas awal: Rp12,02 Triliun
      • Mutasi tahun berjalan: Rp15,21 Triliun
      • Ekuitas akhir: Rp27,23 Triliun
    • Laporan realisasi anggaran
      • Pendapatan: (target: Rp44,80 Triliun; Realisasi: Rp51,59 Triliun)
      • Belanja: (target: Rp5,17 Triliun; Realisasi: Rp4,76 Triliun)
  • Temuan pemeriksaan atas sektor ESDM pada LKPP ta. 2019 yakni:
    • Sistem pengendalian intern (SPI)
      • Proses PMN atas pengembalian aset bantuan Pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYBDS) jaringan gas dan stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dari PT. Pertamina (Persero) kepada Kementerian ESDM RI sebesar Rp3,68 Triliun berlarut-larut.
        • Tindak lanjut:
          • Berdasarkan Surat Menteri ESDM kepada Menteri Keuangan tanggal 22 Juni 2020, Kementerian ESDM telah mengajukan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP) atas infrastruktur migas berupa jaringan gas dan SPBG sebesar Rp3,68 Triliun kepada PT. Pertamina (Persero);
          • Telah dilaksanakan penilaian Barang Milik Negara (BMN) yang berada di 37 lokasi kabupaten/kota pada 8-21 Juli 2020 oleh Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat dengan pendampingan dari Kementerian ESDM, PT. Pertamina (Persero) dan PT. PGN (Persero) Tbk. Saat ini, laporan penilaian dalam proses penyusunan oleh DJKN Kemenkeu. Selanjutnya akan diterbitkan surat persetujuan Penandatanganan BMN menjadi PMPP dan akan dilakukan kajian bersama yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah.
      • Pengendalian atas pencatatan aset kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) belum memadai.
        • Tindak lanjut:
          • Penyusunan petunjuk teknis inventarisasi dan penilaian (IP) BMN berupa tanah pada K3S tertanggal 19 Juni 2020;
          • Revisi Keputusan Dirjen Kekayaan Negara tentang Teknis Inventarisasi dan Penilaian BMN yang berasal KKKS dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus;
          • Sosialisasi proses bisnis IP tanah sesuai Keputusan Dirjen pada 30 Juni 2020;
          • Telah dilakukan rekonsiliasi pada KKKS, VICO, PT. CPI dan PT. PHE Siak;
          • Telah dilakukan rekonsiliasi pada KKKS Lapindo Brantas;
          • PP&MM Kementerian ESDM bersama Dirjen Kekayaan Negara dan SKK Migas sedang melakukan verifikasi Subsequent Expenditure yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi;
          • SKK Migas dalam jangka pendek mulai melaksanakan program pengintegrasian Sistem Informasi Aset KKKS Migas dengan sistem informasi pelaksanaan persetujuan anggaran Authorization for Expenditure, Placed in to Service, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dan realisasi biaya proyek dan menyempurnakan mekanisme transfer aset sampai dengan monitoring tagihan ke negara dan dalam jangka panjang akan menyusun mekanisme pelaporan material persediaan yang terintegrasi dan melaksanakan kajian organisasi SKK Migas;
          • SKK Migas telah menerbitkan SE Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas tanggal 15 Juni 2020 antara lain agar KKKS menyampaikan informasi terkait kondisi barang dan meningkatkan kualitas penatausahaan aset.
      • Kewajiban Pemerintah kepada PT. Pertamina (Persero) atas fee penjualan migas bagian negara belum dapat diukur dengan andal.
        • Tindak lanjut:
          • Keputusan Menteri ESDM yang didalamnya mencakup seller appointment agreement dan fee penjualan migas bagian negara sedang dalam proses revisi, selanjutnya revisi Keputusan Menteri dimaksud menjadi dasar Kementerian Keuangan untuk melakukan pembayaran fee penjualan migas bagian negara kepada PT. Pertamina (Persero)
      • Kebijakan penyelesaian kompensasi BBM dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang memadai.
        • Tindak lanjut:
          • Mekanisme pembayaran kompensasi BBM dan TTL telah diatur dalam PMK 227/2019 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan Badan Usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan TTL. Dana kompensasi direncanakan akan dibayarkan pada 2020 sebesar Rp91 Triliun (Rp45,4 Triliun untuk PT. PLN; Rp45 Triliun untuk PT. Pertamina; Rp0,66 Triliun untuk PT. AKR). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp15 Triliun sudah dianggarkan dalam APBN Tahun 2020 (Rp7,17 Triliun untuk PT. PLN; Rp7,17 Triliun untuk PT. Pertamina; Rp0,66 Triliun untuk PT. AKR) sisanya sebesar Rp76 Triliun dianggarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 termasuk dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
      • Rekomendasi BPK yakni ditujukan kepada Menteri Keuangan RI agar berkoordinasi dengan Menteri ESDM RI untuk menyelesaikan temuan-temuan yang dimaksud.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan