Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 Berdasarkan Hasil Badan Anggaran — Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial Republik Indonesia

Tanggal Rapat: 17 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Sosial Republik Indonesia

Pada 17 Oktober 2017, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Sosial Republik Indonesia mengenai Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 Berdasarkan Hasil Badan Anggaran. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Ali Taher dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Banten 3 pada pukul 13:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Sosial Republik Indonesia
  • Terkait Rincian Kertas Kerja Satker (RKKL) Tahun 2017, tindak lanjut konsiyering tahun 2017 terhadap Eselon 1 adalah memahami usulan tambahan anggaran 6 Triliun, Sektretaris Jenderal 35 Miliar, rahbilitasi 274 Miliar, jaminan sosial 5.8 Triliun.
  • Komisi 8 DPR-RI menyetujui tambahan aanggaran untuk Kementerian Sosial sebesar 6,8 Triliun.
  • Anggaran alokasi untuk tahun 2018 usulan 6.4 Triliun dan tambahan anggaran Irjen sebesar 3.4 Miliar.
  • Ada penambahan anggaran untuk Menteri Sosial sebesar 7.3 Triliun dan hal tersebut pengalihan lastra dari subsidi.
  • Ada perubahan anggaran tahun 2018 7.3 Triliun. Total anggaran tahun 2018 41.2 Triliun.
  • Perkembangan anggaran Menteri Sosial, yaitu :
    • Pagu indikatif 1 sebesar 2.1 Triliun.
    • Pagu anggaran 2 sebesar 2.2 Triliun.
    • Pagu pemutakhiran 3 sebesar 14.1 Triliun.
    • Alokasi anggaran sebesar 21.1 Triliun.
  • Surat Menteri Keuangan tanggal 10 Oktober 2017 tentang penyampaian pagu anggaran hasil rapat Panja Badan Anggaran pembicaran tingkat 1 tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.
  • Bantuan pangan non tunai sesuai Badan Anggaran. Bhawa subsisdi rastra menjadi bantuan sosial pangan. Ada bantuan sosial rastra ada bantuan sosial pangan. Kemudian dari subsidi rastra terkonversi bantuan sosial rastra ada bantuan sosial non tunai.
  • Bantuan pangan non tunai membagi 4 tahap, yaitu Januari, Februari, Juni dan Juli. Tahap 1 sebesar 4 Juta, tahap 2 sebesar 7 Juta, tahap 3 sebesar 10 Juta dan tahap 4 sebesar 15 Juta.
  • Masih ada 5,5 juta yang menerima bantuan sosial yang akan terkonversi menjadi bantuan pangan pada tahun 2019.
  • Skenario pembagian pangan non tunai, distribusi dan bantuan sosial pangan. Wilayah 1 terdiri dari Sumatera dan Jawa Barat dan wilayah 2 terdiri dari Jakarta, Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tahun 2018 dibagi dalam 4 tahap pada bulan Januari, Februari, Juli dan Agustus.
  • Kabupaten dan kota mendapat konversi menjadi bantuan sosial rastra.
  • Pentahapan ini berdasarkan kesiapan Bupati di kota masing-masing menyiapkan konsolidasi di wilayah masing-masing.
  • Kementerian Sosial akan mengkomunikasikan dengan pihak himbara dan siap melakukan percepatan.
  • Jika kendala di agen maka siap menyiapkan agen baru.
  • Dari himbara menyiapkan idisi online untuk mengantisipasi blank spot area.
  • Kementerian Sosial menyampaikan pengelolaan e-warung atau rastra.
  • Target bantuan pangan sebesar 10.7 Juta.
  • Kementerian Sosial memohon saran dan dukungan dari Komisi 8 DPR-RI agar program kerja dapat terlaksana dengan baik.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan