Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja — Komisi 9 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundangan-undangan DPR-RI

Tanggal Rapat: 21 May 2015, Ditulis Tanggal: 27 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Deputi Perundangan-undangan DPR-RI

Pada 21 Mei 2015, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Perundangan-undangan DPR-RI mengenai Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ermalena dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat pada pukul 15.31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: ruangguru.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Perundangan-undangan DPR-RI
  • Kami telah menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) lengkap dengan naskah akademik.
  • Konsepsi dan mekanisme yang baru PILN bisa ditempatkan oleh pemerintah dan perusahaan.
  • PILN akan mendapatkan perlindungan hukum dan asuransi.
  • Dari konsepsi penempatan akan lebih jelas bila tercantum di judul naskah.
  • Kelembagaan akan ada di tingkat kabupaten sampai pusat dan perwakilan luar negeri.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan