Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rancangan Undang - Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri — Komisi 9 DPR-RI Rapat Panja Rancangan Undang - Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Ahli Komisi 9 DPR-RI

Tanggal Rapat: 29 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 29 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Tim Ahli Komisi 9 DPR-RI

Pada 29 September 2016, Komisi 9 DPR-RI mengadakan Rapat Panja Rancangan Undang - Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Tim Ahli Komisi 9 DPR-RI mengenai Pembahasan Rancangan Undang - Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat dapil Jawa Barat 2 pada pukul 10:57 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : jaringanburuhmigran.org)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kementerian Ketenagakerjaan
  • Terkait pelaksanaan di luar penempatan akan diwakili tim dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri adalah undang-undang yang dinantikan masyarakat Indonesia.
  • Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri adalah undang-undang yang sangat dinantikan oleh 6 juta tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.
  • Dalam waktu seminggu ini, Kementerian Ketenagakerjaan akan bahas secara intens atas usulan tim baru DPR-RI.

Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengapresiasi Anggota DPR-RI yang sudah membantu menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia Luar Negeri.
  • Presiden sudah mengetahui hal ini, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditunjuk untuk memimpin diskusi ini.
  • Diusahakan untuk satu suara di dalam internal Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Dengan tim yang baru, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakin akan saling membantu.

Tim Ahli Komisi 9 DPR-RI
  • Pada prinsipnya, tidak ada pasal yang hilang setelah penyempitan.
  • Hal-hal yang menyangkut tugas teknis pemerintah didelegasikan untuk pemerintah.
  • Secara teknis, bagaimana merekrut dan mengembangkan, tidak lagi diatur secara rigid.
  • Intinya tim yang baru akan menguatkan perwakilan di daerah.
  • Ada 39 daftar inventarisasi masalah telah disepakati sebelumnya. Ada penguatan kelembagaan yang diatur pada pemerintahan daerah.
  • Saat ini Tim Ahli memangkas dari 937 tim, menjadi 380 tim.
  • Pengaturan lebih lanjut akan diserahkan pada peraturan pemerintah.
  • Hal yang baru lagi ada di bagian Dewan Pengawas yang mengacu pada Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS).
  • Dalam draft ini, Tim Ahli menyerahkan pada pemerintahan menyangkut pada Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan