Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Isu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) — Komisi 9 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Profesor Budi Hidayat, PKFI, IDI, PDGI, Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), IAI, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI), Gapopin, Cancer Information and Support Center (CISC), Autoimun Indonesia, YLKI, DPK, International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan serta P2JK Kementerian Kesehatan RI

Tanggal Rapat: 9 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 4 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 9 , Mitra Kerja: Profesor Budi Hidayat, Asosiasi, Instansi, Yayasan, dan Komunitas Bidang Kesehatan

Pada 9 April 2018, Komisi 9 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Profesor Budi Hidayat, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), ADINKES, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ARSSI, Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin), CISC, Autoimun Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Dewan Pertimbangan Klinis (DPK), IPMG, DJSN, BPJS Kesehatan serta Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI tentang Isu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dede Yusuf Macan Effendi dari fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Barat 2 pukul 14:19 WIB. (ilustrasi: thejakartapost.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Profesor Budi Hidayat, Asosiasi, Instansi, Yayasan, dan Komunitas Bidang Kesehatan
Profesor Budi Hidayat, Pakar Kesehatan Masyarakat FKM UI
  • Dua sisi luaran JKN
    • Intended Outputs
      • POOL dana membaik;
      • Penetrasi fasilitas kesehatan naik;
      • Pendapatan providers naik;
      • Keberhasilan tujuan yaitu akses dan permintaan naik, ekuitas membaik, ada perlindungan risiko dan mencegah kemiskinan;
      • Efek domino terhadap growth;
      • Puas (banyak) meski membisu;
      • Viral “Single-Payersystem;
    • Unintended Outputs
      • Defisit/Miss-mocth, due to:
        • Set premi ignore aktuaris
        • Set price ignore budget
      • Caveat kapitasi dan CBGs;
      • Irasionalitas utilisasi peresapan;
      • Ignorance value for money;
      • Subargasi dan COB;
      • Tidak puas dan menjerit;
      • Keluh kesan pasien;
  • Efek domino income JKN bagi pemasukan fasilitas kesehatan
    • Layanan 2014, total biaya kesehatan sebesar 42.691 Miliar rupiah yang terdiri dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) 9.232 Miliar rupiah danFasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) 33.459 Miliar rupiah.
    • Layanan 2015, total biaya kesehatan sebesar 57.709 Miliar rupiah yang terdiri dari FKTP 11.739 Miliar rupiah dan FKRTL 45.970 Miliar rupiah.
    • Layanan 2016, total biaya kesehatan sebesar 68.117 Miliar rupiah yang terdiri dari FKTP 13.454 Miliar rupiah dan FKRTL 54.663 Miliar rupiah.
    • Layanan 2017, total biaya kesehatan sebesar 85.229 Miliar rupiah yang terdiri dari FKTP 14.188 Miliar rupiah dan FKRTL 71.040 Miliar rupiah.
  • Adanya disharmonisasi regulasi yaitu politik anggaran, tata kelola, dan determinan unintended outputs.
  • JKN menghadirkan sejumlah pelaku, dimana masing masing pelaku menghasilkan interest berbeda, dan apabila interest ini disatukan maka akan muncul hal negatif yang akan menimbulkan perselisihan.
  • Defisit yang merupakan penyakit kronis JKN yaitu spending selalu income berimplikasi terhadap aset DJS terpuruk dan cadangan nihil sehingga isu solvabilitas DJS dan gagal bayar merebak hingga ke Senayan.
  • Sebenarnya sudah diketahui jumlah kebutuhan untuk JKN akan tetapi seandainya policy makers tidak sepakat dengan usulan yang ada, maka akan muncul problematika sendiri.
  • Total dana JKN adalah 250 Triliun rupiah.
  • Seandainya usulan yang dulu diterima, mungkin hasil simulasi dana DJN tidak defisit.
  • Prediksi tiga tahun silam akan muncul biaya lain apabila usulan tidak disetujui seperti adanya delay treatment dari rumah sakit serta korelasi income RS dengan PAD serta pertumbuhan ekonomi menurun.
  • Dalam pengambilan dana, sudah melakukan simulasi.
  • Jenis Unintended Consequences Skema Bayar JKN yaitu consequences of payment reform yang terdiri atas capitation: under visits dan over-referral; caveat UKM, FFS: over-utilization, INA-CBGs: Cream-skimming; readmission and bloody discharge; upcoding serta unbundle CBGs: trend over-utilization.  
  • Benar adanya bahwa Indonesia telah berhasil menggeser JKN.
  • Bila melihat pada rekomendasi WHO, untuk daerah maju dan berkembang angka persalinan berkisar di 15% karena memang berdasarkan indikasi medis.
  • Bila memang ingin membenahi JKN, maka harus menyeluruh dari a-z. karena didalamnya banyak kerapuhan yang membutuhkan pembenahan serius.
  • JKN sebenarnya memperbaiki akses, namun apakah itu akses kesehatan atau akses yang lain sebab bila akses yang diperbaiki menyimpang, maka hal tersebut harus diawasi.
  • Konsumen kesehatan cenderung tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan saat berobat sehingga mereka hanya menyerahkan semuanya kepada provider.
  • Jangan sampai menjamin satu dan mengalahkan yang lain mengenai jaminan kesehatan.
  • Policy makers harus memperhatikan apa dampak dari kenaikan usia, sekalipun kenaikan usia 5 hari
  • Masih banyak hal positif yang terungkap dan hal negatif yang belum tersingkap. Perlu mempertajam isu-isu dan masalah kritis yang belum terlacak.
Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia (PKFI)
  • Ada ketidakadilan dalam hal pentarifan, yaitu tidak adanya perbedaan tarif untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama antara suatu daerah dengan daerah lain sehingga indeks ekonominya tidak masuk dalam kapitasi.
  • Masalah yang kedua adalah tidak adanya distribusi yang normal antara klinik dan puskesmas dan hampir 70% peserta JKN ada di puskesmas, hanya sedikit yang berada di klinik dan berharap segera ada pemerataan distribusi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Ancaman bagi JKN adalah menurunnya kualitas pelayanan dan biaya kapitasi yang belum meningkat.
  • Dalam keterbatasan sarana dan prasarana adalah mengancam kesehatan bagi masyarakat. Mengenai regulasi, perlu dipertanyakan perbedaan FKTP Swasta dengan pemerintah sebab tujuan dari pemerataan kesehatan tidak merata sehingga menyebabkan pasien menumpuk di puskesmas.
  • Banyaknya pasien tidak sebanding dengan sarana dan prasarana yang ada. Selain itu, banyak pasien overload di puskesmas sementara sarana dan prasarana yang ada tidak mencukupi dan banyak obat yang tidak tersedia di puskesmas.
  • Mempertanyakan FKTP swasta biaya serta sarana dan prasarananya sudah sesuai dalam hal pelayanan persalinan.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
  • Mendapat informasi dari Kalimantan dan Maluku bahwa dari praktek pribadi mereka hampir tiap tahunnya mengalami penurunan hingga 200-300 orang.
  • Materi kapitasi sulit sehingga sulit untuk membicarakan mengenai peningkatan kualitas
Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES)
  • Seharusnya tidak ada perebutan peserta antara klinik swasta dan puskesmas. Perlu ada regulasi harmonisasi untuk hal ini sehingga kemana pun masyarakat berobat mereka bisa mendapatkan mutu yang sama.
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
  • Ada lima hal yang akan disampaikan yaitu terkait obat sebagai barang komoditi. Obat adalah barang kesehatan yang harus bersifat aman bagi masyarakat.
  • Di apotik, tidak mempunyai akses obat melalui e-katalog dan akibatnya dari sisi harga dikenal adanya harga online dan offline. Harga online merupakan harga resmi yang langsung didapatkan dari distributor dan ada di e-katalog.
  • Masalah kedua terkait ketersediaan apoteker dalam sisi kesehatan. Lalu siapa yang menjamin bahwa obat obat itu betul fungsinya apabila ketersediaan apoteker minim.
  • Masyarakat tidak mengetahui khasiat, indikasi, efek samping, aturan pakai, bahan aktif, bahkan stabilitas dari obat yang mereka konsumsi, maka profesi apoteker yang harus bertanggung jawab atas ini.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI)
  • Masih mempertanyakan kompetensi bidan yang dikirim dan jangan sampai bidan itu menjadi marketing officer.
Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin)
  • Kalau di optikal, pelayanan adalah memberikan kacamata. Peran kami juga sebagai tenaga kesehatan yg memberikan izin pendirian optik sebab sebagai quality control dari pelayanan optik.
  • Rasio jumlah penduduk dan fasilitas kesehatan perlu dipertanyakan sebab di Riau ada sekitar 300 ribu jiwa namun tidak ada faskes yang memadai disana.
  • Gapopin meminta dilibatkan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam melakukan kredensialing optik dengan memasukan izin terstandar sebagai salah satu syarat untuk menjadi provider BPJS Kesehatan.
Cancer Information and Support Center (CISC)
  • Keputusan BPJS tidak tepat mencabut obat trastuzumab bagi pasien sebab perlu adanya penjelasan dan bukti ilmiah mengenai obat trastuzumab dan melanggar hak pasien untuk mendapatkan obat yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Dalam Undang-Undang Kesehatan, setiap warga negara berhak untuk mendapatkan obat yang aman dan terjangkau.
  • Merekomendasikan BPJS mencabut pelarangan trastuzumab dan melakukan penjaminan penggunaan trastuzumab.
Autoimun Indonesia
  • Untuk JKN, saat ini setiap tiga bulan sekali pasien meminta rujukan FKTP terkait menangani penyakit autoimun yang hanya dilakukan oleh dokter spesialis.
  • Autoimun ini bisa dikategorikan penyakit yang belum bisa disembuhkan dan menyebabkan kematian.
  • Menghargai adanya JKN bisa mengurangi beban dan mudah-mudahan terus bersambung dan berkesinambungan bantuan ini.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  • Secara umum, bahwa BPJS adalah bentuk konkret kehadiran negara pada pelayanan kesehatan.
  • Premi belum cukup ideal, tetapi dirasa tidak ideal bila dibebankan semua kepada pasien.
  • Jika premi dibebankan 100% kepada peserta mandiri, maka terdapat 14,5 juta peserta mandiri yang menunggak iuran dengan alasan malas membayar dan tidak mampu.
  • Potensi menaikkan cukai rokok masih sangat besar karena memang bisa dialokasikan kepada BPJS ini.
  • Salah satu penyebab defisit BPJS adalah tingginya angka penyakit yang bersumber dari rokok, jadi penggunaan atau peningkatan cukai rokok bisa menjadi salah satu alternatif sumber dana DJS dan juga menaikan premi BPJS.
Dewan Pertimbangan Klinis (DPK)
  • Problematika yang terjadi adalah adanya dua keputusan Kementerian Kesehatan RI yang berbeda. Mempersilahkan kepada para penegak hukum untuk mendukung keputusan yang lebih valid.
  • Di Pornas, DPK menduga pembahasan yang terjadi tidak mengikuti multi disiplin.
  • Sangat terbuka untuk berdiskusi dengan pasien karena yang dilihat bukan hanya satu dua pasien saja.
International Pharmaceutical Manufacturer Group (IPMG)
  • Adanya kategori genetik menyebabkan limited access untuk mendapatkan terapi yang berkualitas.
  • Penerapan MCDA (Multi Criteria Decision Analysis) dalam pengadaan obat sehingga kriteria non harga yang berdampak pada outcome terapi bisa dihitung dan dipertimbangkan.
  • Keterbukaan dalam mereview Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan keterlibatan asosiasi Industri Farmasi (IPMG dan GP Farmasi) untuk memberikan masukan sehingga penetapan HPS bersifat fair dengan metode yang akuntabel dan dapat diterima oleh stakeholder terkait.
  • Menghindari obat yang kosong, perlu diperhatikan agar selalu ada ketersediaan obat kepada masyarakat.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  • Persoalan yang terjadi adalah 40% menjadi 46% ketika tidak sakit menjadi sakit sehingga dia keluar masuk BPJS.
  • Defisit sudah diprediksi, namun lebih baik yang diproyeksikan defisit atau diproyeksikan surplus serta sudah menghitung di DJSN itu pas-pasan.
  • Pasien cuci darah semakin banyak dan dilayani 100% oleh BPJS
  • Pelayanan penyakit di BPJS bisa lebih cepat 2-3 hari daripada pelayanan biasanya. Merasa khawatir lebih “cepat” ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Semoga memang karena sudah sembuh bukan dipulangkan karena keterbatasan biaya.
  • Untuk pengobatan kanker, seharusnya bisa dipusatkan agar lebih terarah.
  • Puskesmas mempunyai tugas pencegahan dan inilah yang tidak dimiliki oleh klinik lainnya.
  • Terkait insulin analog, menanyakan dampak medis pelayanan insulin terhadap orang yang sudah lama menggunakannya dan dampak politis agar terus membeli insulin analog.
BPJS Kesehatan
  • Dalam hal pelaksanaan program jaminan kesehatan, BPJS memiliki tanggung jawab sehingga negara hadir untuk memberikan pelayanan.
  • Pada 1 Januari 2019, BPJS berharap seluruh rakyat Indonesia sudah terdaftar pada JKN. Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Ada juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kepada kepala daerah agar mengadakan program kesehatan bagi warganya. Maka, hal ini mewajibkan kepada kepala daerah untuk mendaftarkan warganya dalam program JKN.
  • Apabila warga daerah tidak mampu untuk masuk dalam program JKN, maka akan dibiayai dengan dimasukan ke kelas III.
  • BPJS ingin optimal mengenai masalah pembiayaan dan validasi data agar tidak berada dalam keadaan tersandera dan peserta mendapat kepuasaan.
  • BPJS melakukan pelayanan secara efektif dan efisien
P2JK Kementerian Kesehatan RI
  • INA-CBGs sedang diselesaikan dan mengenai obat pun secara bertahap sedang disempurnakan. Sekarang juga semuanya sudah bisa mengakses e-katalog.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan