Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Hakim Agung — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi

Tanggal Rapat: 29 Aug 2016, Ditulis Tanggal: 20 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung, Edi Riadi

Pada 29 Agustus 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Calon Hakim Agung Atas Nama Edi Riadi mengenai Fit and Proper Test Calon Hakim Agung. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 6 pada pukul 15:10 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : pa-sragen.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung, Edi Riadi
  • Hukum islam adalah pokok dari hukum nasional. Hukum islam bagi Edi Riadi bisa diserap dalam pembangunan perundang-undangan jika diambil dari norma dasar, bukan aplikatifnya.
  • Visi Edi Riadi ingin menjadi Hakim Agung yang agung.
  • Hukum islam bagi Edi Riadi bisa diserap dalam pembangunan hukum nasional jika hukum itu diambil dari norma-norma dasarnya.
  • Misi Edi Riadi ingin mempercepat membuat Putusan di Pengadilan, lalu ikut membangun kemandirian Hakim dan citra lembaga tersebut.
  • Jika pihak berpekara dan mengajukan waris ke Pengadilan Agama, dia sudah pasti harus mengikuti aturan hukum islam, jika tidak maka akan ke Pengadilan Negeri.
  • Hakim tidak boleh serta merta karena Hakim harus menggali fakta yang ada di masyarakat.
  • Pihak penggugat adalah agama kristen, tergugat muslim, maka secara hukum dia menundukan ke agama dan ikut aturan agama.
  • Dalam Putusan, Edi Riadi melihat nilai yang hidup dalam masyarakat.
  • Kaitan demokrasi dengan HAM, Indonesia adalah negara hukum, maka harus ditegakkan.
  • Orang melaksanakan HAM harus dibatasi apabila undang-undang melarang.
  • HAM harus tunduk kepada undang-undang yang ada.
  • Apakah Edi Riadi adalah Hakim progresif atau konservatif itu berdasarkan putusannya.
  • Edi Riadi paling banyak mengkritik pimpinan, dalam suatu rapat ada masalah. Ia menyodorkan langsung buku perundang-undangannya.
  • Selanjutnya tentang ahmadiyah, negara Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh bangsa Indonesia harus dilindungi.
  • Hal-hal yang tidak disukai oleh Allah masalah talak. di Pengadilan Agama, sudah lama menginginkan proses perceraian dengan diselesaikan dengan cara perdamaian atau mediasi difokuskan.
  • Hasil rapat mediator bisa dijadikan bukti masalah perbendaan.
  • Sengketa harta bersama istri bekerja. Undang-undang menyatakan sesuai agama/hukum yang berlaku.
  • Jika undang-undang menyatakan sesuai hukum yang berlaku, jika yurisprudensi itu separuh-separuh.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung membagikan harta itu setengah-setengah. Hakim Pengadilan Agama ada berdasarkan riset membagi ke pihak perempuan 80%.
  • Prestasi yang dibanggakan, yaitu memutuskan memberikan warisan kepada kristen, itu kebanggan bagi Edi Riadi.
  • Edi Riadi jika menjadi Hakim Anggota akan mempertahankan pendapatnya.
  • Yang melakukan eksekusi adalah Pengadilan, biaya eksekusinya Pengadilan dan yang jelek namanya Pengadilan.
  • Biaya perkara sangat tinggi dan yang menjadi jelek adalah Pengadilan, sedangkan biaya eksekusi yang tinggi.
  • Upaya konkret untuk Mahkamah Agung, percepatan perkara, rasa puas terhadap perkara dan kepercayaan.
  • Selama ini Edi Riadi dapat menghindari intervensi.
  • Persoalan seperti kasus Machica Muchtar, ia sudah memiliki anak dan harus memiliki perlindungan orang tuanya berdasarkan undang-undang.
  • Cara mengukurnya bagaimana anak harus dilindungi.
  • Jiwa itu harus dilindungi, negara Indonesia adalah negara hukum dan hukum pidana di Indonesia belum diubah.
  • Tinggal didengarkan saja suara hati masyarakat seperti apa.
  • Edi Riadi kurang paham masalah perpajakan.
  • Pajak ganda memang tidak boleh.
  • Masyarakat islam di Indonesia ada 3 jenis. Ada yang ekstrimis, setengah moderat dan moderat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan