Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU KPK - Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg dengan Pakar

Tanggal Rapat: 9 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Badan Legislasi

Pada 9 februari 2016, Badan Legislatif (Baleg) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., L.L.M.  dan Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.  mengenai Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pinada Korupsi (RUU KPK).

Rapat dipimpin oleh Firman Soebagyo dari Jateng 3. Rapat dimulai pukul 13.41 WIB setelah kuorum dengan dihadiri oleh 25 Anggota dari 8 Fraksi, dan 1 Anggota izin.

Dalam pembukaan rapat, Firman menyampaikan bahwa Baleg mendapatkan surat agar RUU KPK diharmonisasi. Baleg juga sudah mengundang Pengusul RUU KPK. Namun, usulan RUU KPK menimbulkan pro dan kontra. Firman menambahkan bahwa perubahan Undang-Undang

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan