Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Minol - Pansus RUU Minol Rapat Dengar Pendapat dengan Kabareskrim, Anang Iskandar

Tanggal Rapat: 3 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Panitia Khusus

Pada 3 Februari 2016, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Anang Iskandar, untuk mendapat masukan terhadap RUU Minol.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus RUU Minol, Lili Asdjudiredja dari dapil Jabar 2. Rapat dibuka pukul 11.22 WIB dan dijadwalkan selesai pukul 13.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Komisaris Jenderal Pol. Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H. menilai RUU Minol menakutkan bagi masyarakat karena terkesan menghukum seluruh masyarakat yang terlibat di dalamnya. Narkoba itu bukan berurusan dengan hukum, tetapi berurusan dengan kesehatan. RUU ini seharusnya dibuat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan