Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terhadap RUU Pertanahan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Panja Pemerintah, GAPKI, dan PTPN Holding.

Tanggal Rapat: 10 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Panja Pemerintah, GAPKI, dan PTPN Holding.

Pada 10 Januari 2019, Komisi 2 DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Pemerintah, GAPKI, dan PTPN Holding tentang Masukan terhadap RUU Pertanahan. Rapat dipimpin oleh Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat Dapil Jawa Barat 8.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Panja Pemerintah, GAPKI, dan PTPN Holding.

PTPN Holding:

  • PTPN grup memiliki 1,18 juta HA. Sebagian tanah diokupasi 70rb Ha. Ada sebagian tanah kita status tumpang tindih dengan Kawasan hutan 50rb Ha.
  • Ada beberapa lahan yang dalam proses hgu kita perpanjang
  • Sering kali timbul penafsiran tanah PTPN yang belum ada sertifikat dianggap tanah negara dan jadi konflik.
  • PTPN walaupun belum punya sertifikat tapi sudah menguasai tanah maka itu bukan tanah negara.
  • PTPN dapat tuntutan dari masyarakat adat yang klaim tanah PTPN itu tanah adat.
  • Kami harap keberadaan masyarakat adat atau tanah ulayat atau tanah adat ditetapkan pemda.
  • Subjek pemegang hpl instansi, BUMN, pemda, dan lain-lain. PTPN group sekarang jadi anak BUMN. Mohon kami anak BUMN bisa dijadikan subyek pemegang HPL.
  • Jangka waktu penerbitan ha katas tanah. Pengalaman kami mengurus ada yang lebih dari 5 tahun. Diharapkan diatur batas waktu penyelesaiannya.
  • Kewajiban pembangunan kebun plasma min 20% dari kebun. Kalau dimungkinkan kewajiban pemda yang menyediakan lahannya.

GAPKI:

  • Ini waktu yang tepat penyempurnaan pengaturan di bidang pertanahan karena RUU pokok agrarian sudah lebih dari 50 tahun sehingga menuntut penyesuaian.
  • Meskipun UU ini belum disahkan tapi isu masyarakat adat sudah luas. Ada beberapa kelompok yang merasa adat sudah memetakan wilayahnya sendiri.
  • Kami mengusulkan terkait ha katas tanah tidak diatur di UU tapi peraturan turunan.
  • Apabila RUU pertanahan membatasi tanah atau jangka waktu maka bertentangan dengan UU Pertanahan.
  • Menurut kami, cukup dibahas diperaturan turunan.
  • Gapki mendukung pasal obyek pendaftaran tanah seluruh wilayah tanah termasuk hpl dan Kawasan hutan untuk dukung terwujudnya satu peta.
  • Kami mohon GAPKI tetap dilibatkan selama proses pembahasan RUU ini.

Panja Pemerintah:

  • RUU ini bagian lex spesialis RUU pokok agrarian. Perkembangan dinamika permasalahan pertanahan cukup besar. RUU ini dibikin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Apa yang jadi masukan akan kami tamping dan diskusikan.
  • Kita mendorong agar seluruh tanah di Indonesia memiliki sertifikat agar ada kepastian hukum.
  • Konstruksi hukum HGU tidak bisa diberikan di atas HPL. HGU hanya bisa diberikan ke tanah negara.
  • HPL juga diwacanakan diberikan ke masyarakat hukum adat sehingga bisa optimalkan asetnya.
  • HPL akan diperluas yang bisa memegang. HPL bukan hak atas tanah.
  • Tujuan HPL agar tanah tersebut dioptimalkan.
  • Saat ini tingkat produktivitas perkebunan lebih tinggi dari korporasi dibandingkan perkebunan rakyat.
  • Saat ini juga sedang dibahas RUU masyarakat hukum adat.
  • HGU, HPL, dan Pasal-pasal krusial masih dalam pembahasan apakah masih dalam batang tubuh RUU atau penjelasan.
  • Terkait tanah negara yang oleh PTPN belum didaftarkan, setahu kami dulu PTPN dapat tanah itu dari nasionalisi. Artinya tanah-tanah itu diberikan ke perusahaan milik negara. Semoga nanti kita hapus ketentuan yang sudah tidak relevan lagi.
  • Batasan maksimum mungkin tidak dicantumkan di UU tapi diperaturan turunan.
  • Ada kondisi di lapangan kesulitan mencari kewajiban 20% untuk membangun masyarakat sekitar kebun tidak hanya menonton.
  • Kalau UU ini ditetapkan, kita akan menekan konflik agraria.
  • Untuk HGU paling banyak masalah HGU overlap dengan Kawasan hutan, hal ulayat, aset-aset negara, dan lain-lain.
  • Kita berpikir bisa memberikan HPL diatas tanah ulayat.
  • Kita mengusulkan adanya peradilan pertanahan.
  • Kita sepakat sebelum hadir menguasai tanah sebetulnya masyarakat adat sudah jauh menguasai tanah.
  • Pemerintah di dalam UUD45. Seharusnya bagian dan sama-sama. Kalau pemda yang urus itu tidak sesuai filosofi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan