Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI terhadap DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan

Tanggal Rapat: 11 Jan 2016, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2021,
Komisi/AKD: Mahkamah Kehormatan Dewan , Mitra Kerja: DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan

Pada 11 Januari 2016, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI Audiensi dengan DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan mengenai Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI terhadap DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI pada pukul 10.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : JejakParlemen.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI
  • Ada pembatasan-pembatasan terkait dirinya dipanggil yang terhormat.
  • Mencegah itu lebih baik. Semua bersyukur bahwa Bantaeng itu belum ada pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI.
  • Patuh kepada kode etik otomatis melahirkan kinerja yang baik.
  • Walaupun di dalam kode etik itu sudah ada ketentuan pimpinan tidak boleh intervensi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI.
  • Semua anggota DPR-RI yang telah terpilih pasti punya masalah, tetapi harus bijaksana.
  • Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI mengganti kata tersangka dengan teradu.
  • Penyelidikan sebelum sidang itu harus dirinci.
  • Perkara itu adalah aduan.
  • Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan DPR-RI. Ada pengadunya. Dari masyarakat atau Anggota DPR-RI.
  • Perkara tanpa pengaduan ada 3, yaitu kehadiran, tertangkap tangan dan didakwa.
  • Secara substansi tidak ada perkara tanpa pengaduan.
  • Jika anggota mengadukan anggota harus melalui Pimpinan DPR-RI.
  • Dalam kode etik, Anggota DPR-RI tidak boleh ada konflik kepentingan.
  • Ketika Pimpinan DPR-RI melanggar kode etik, harus ada aturan khusus.
  • Secara umum hal-hal yang sangat kursial adalah ketika Pimpinan DPR-RI melanggar kode etik, haris ada penanganan khusus.
  • Jika DPR-RI adalah simbol negara, maka Presiden adalah simbol wakil rakyat.
  • Harus dibuat aturan secara rinci ketika Pimpinan DPR-RI melanggar kode etik.
  • Secara etis, DPR-RI perlu menjaga marwah.

DPRD Bantaeng Sulawesi Selatan
  • DPRD Bantaeng meminta penjelasan mengenai tata cara beracara.
  • Tidak boleh membuat peraturan apalabila sudah ada aturan yang membatasinya.
  • Penafsiran mengenai tata beracara.
  • Di komisi itu ada yang tanda tangan lebih dari 50%.
  • Apabila belum cukup 2,5 tahun, lalu ada alat kelengkapan diganti dan anggota telah tanda tangan sebanyak lebih dari 50%.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra: