Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol — Panitia Khusus DPR-RI Audiensi dengan Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Anti Miras, Karang Taruna Indonesia dan Gerakan Pramuka

Tanggal Rapat: 4 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 16 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Karang Taruna Indonesia

Pada 4 Februari 2016, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Audiensi dengan Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Anti Miras, Karang Taruna Indonesia dan Gerakan Pramuka mengenai Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Arwani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Tengah 3 pada pukul 13.43 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : borneo24.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gerakan Nasional Anti Miras
  • Penelitian menunjukan akses untuk mendapatkan miras mudah.
  • Mudahnya membeli miras mrupakan hal utama timbulnya remaja Indonesia terjerat dalam miras
  • 23% remaja Indonesia pada 2014 mengkonsumsi miras.
  • Regulasi miras permendag efektif melindungi masyarakat dalam miras.
  • Adanya kebijakan pemerintah dalam pelonggaran pemblian miras menimbulkan hujatan dari masyarakat.
  • Minuman beralkohol diperuntukkan adat, hiburan dan hal yg dikecualikan lainnya.
  • Meminta kata "larangan" tetap dipertahankan walau minuman beralkohol masih boleh untuk kepentingan terbatas.
  • Gerakan Nasional Anti Miras emandang perlu menambah pengendara dalam pengaruh alkohol.
  • Banyak pengendara mabuk, tetapi hukumannya tidak maksimal.
  • Peraturan harus tegas untuk mengedukasi dan mengadvokasi kepada masyarakat.
  • Pemerintah perlu memberikan fasilitas kepada pengguna minuman beralkohol agar sembuh seperti pecandu narkoba.
  • Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol menjadi katalisator mendorong pemrintah membuat kajian tentang bahaya minuman beralkohol dan mempublikasikannya.
  • Gerakan Nasional Anti Miras membuat kampung anti miras dan cukup berhasil, meskipun cakupannya belum seluruh Indonesia.
  • Gerakan Nasional Anti Miras berharap dana APBN dan APBD dalam persuasi larangan minuman beralkohol.

Front Pembela Islam
  • 3 tahun lalu usulan dan tanggapan Front Pembela Islam diakomodir oleh Anggota Dewan.
  • Jika alasan untuk wisatawan asing menurut Front Pembela Islam tidak relevan. Asing harus ikut kemauan peraturan Indonesia, bukan sebaliknya.
  • Jika Indonesia ikut budaya asing, berarti sama saja menghancurkan martabat negara Indonesia.
  • Salah satu misi utama Front Pembela Islam, yaitu melarang minuman beralkohol.
  • Hal ini menjadi mandat sebagai penganut agama islam karena miras dilarang total.
  • Semua agama secara eksplisit tidak menganjurkan penggunaan minuman beralkohol.
  • Data WHO tahun 2014 sebanyak 3,3 juta orang meninggal karena penggunaan miras.
  • Rata-rata usia yang menggunakan minuman beralkohol adalah 14-30an.
  • Rata-rata penkonsumi alkohol adalah generasi muda.
  • Cukai miras menghasilkan 0,04-0,05 atau Rp.6,7 Triliun untuk menyumbang penghasilan negara.
  • Jangan menimbulkan multi tafsir karena ini bahaya.

Gerakan Pramuka
  • Miras banyak mudaratnya.
  • Orang yang tidak menggunakan alkhohol lebih sehat dibandingkan dengan yang menggunakannya.
  • Gerakan Pramuka berharap nanti ada juga Rancangan Undang-Undang Anti Rokok, bukan hanya larangan rokok.
  • Banyak situasi rawan saat ini dan dengan disahkan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol akan membantu.
  • Sasaran minuman keras dan rokok adalah anak muda.

Karang Taruna Indonesia
  • Karang Taruna lahir pada 26 September 1960.
  • Karang Taruna lahir oleh anak muda yang ingin mengatasi masalah sosial.
  • Sekarang Karang Taruna digandeng pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial.
  • Karang Taruna bukan organisasi musiman.
  • Karang Taruna hadir diseluruh wilayah Indonesia.
  • Karang Taruna akan terus mengokohkan perannya untuk menjaga moral bangsa.
  • Perlu pengendalian yang ketat dari pengunaan miras.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan