Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kasus PT. Pelindo II — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

Tanggal Rapat: 29 Oct 2015, Ditulis Tanggal: 25 Jul 2021,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Menteri Koordinator Kemaritiman

Pada 29 Oktober 2015, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengenai Kasus PT. Pelindo II. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada pukul 15.00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Koordinator Kemaritiman
  • Menko Kemaritiman dalam kabinet lalu hanya koordinasi tetapi sekarang melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
  • Menyangkut PT. Pelindo II ada merugikan negara, kami diminta presiden untuk dwelling time.
  • Kami melakukan pengurangan yang sebelumnya ada 124 aturan menteri, tetapi sekarang hanya 1/3-nya.
  • Kami membuka jalur kereta api untuk dibuka kembali, mudah-mudahan bulan Januari tahun 2016 bisa mulai.
  • Landasan hukum Menko Kemaritiman membentuk tim dwelling time pada Perpres RI nomor 10 tahun 2015.
  • Melalui peraturan ini, Menko Kemaritiman melakukan koordinasi pada kementrian terkait di bawahnya.
  • Aturan dahulu banyak system window, sekarang kami membuat single window untuk pengurusan administrasi.
  • Kapal yang datang harus first come first serve, tetapi di Tanjung Priok tidak seperti itu.
  • Membuat kapal standar bisa sampai 7 hari, tetapi cara lain dengan menyogok pihak PT. Pelindo II.
  • Menko Kemaritiman akan membuka jalur kereta api karena selama ini ditutup oleh PT. Pelindo II.
  • PT. Pelindo II tidak termasuk dalam 20 BUMN yang memberikan keuntungan paling besar di Indonesia.
  • Perpanjangan kontrak PT. Pelindo II dengan Hutchinson tahun 2019 tidak ada beda dengan PT. Freeport.
  • Market share Pelindo II 70% namun market share Pelindo III lebih kecil tapi keuntungannya lebih banyak.
  • Perpanjangan kontrak JICT tidak dilakukan tender, tetapi penunjukan langsung.
  • Direktur BPKP terkait tender tertutup, pihak PT. Pelindo II terkena sanksi dan merugikan negara.
  • RJ Lino melakukan pembohongan berulang kali dan sangat merugikan negara.
  • Dirut PT. Pelindo II melakukan pembangkangan.
  • RJ Lino sangat sombong dan mengira bisa menyingkirkan seorang Kabareskrim.
  • Masalah yang ada di PT. Pelindo II bnyak melanggar Undang Undang (UU).
  • PT. Pelindo II itu besar, tetapi tidak bisa menguntungkan negara dengan banyaknya aset yang dimiliki.
  • Seharusnya PT. Pelindo II bisa mengurus langsung dwelling time tersebut bukan diserahkan ke yang lain.
  • Kalau ada perpanjangan harus ada konsensi.
  • Ini sudah ada surat komisaris agar jangan melanggar UU Pelayaran tentang konsensi.
  • Undang Undang yang seharusnya menjadi dasar yaitu Undang Undang Pelayaran yang mengatur konsesi itu.
  • Ada yang melakukan gugatan class action untuk membatalkan perpanjangan.
  • Jika perjanjian ini dipertahankan akan merugikan negara dan yang membatalkan harus negara.
  • Kami meminta kepada saudara untuk mengikuti surat dari BUMN.
  • Proses pembuatan peraturan tidak sesuai dengan pembangunan bangsa ini dan isinya sudah bertentangan dengan UU terkait.
  • Satu bukti ketika BUMN mengeluarkan pernyataan kalau PT. Pelindo II tidak menguntungkan negara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan