Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi — Panitia Khusus (Pansus) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Rachmaniar, Dr. Bakri Arbi dan Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia

Tanggal Rapat: 7 Feb 2018, Ditulis Tanggal: 21 Sep 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia

Pada 7 Februari 2018, Panitia Khusus (Pansus) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Rachmaniar, Dr. Bakri Arbi dan Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia mengenai Masukan Mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dapil Jawa Tengah 2 pada pukul 13:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi : hariansuara.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Rachmaniar (Pakar)
  • Jika untuk di penelitian dan pengembangan harus ada perubahan redaksi dipasal 32 dan di pasal 72 juga ada perbaikan.
  • Tahun 1994 ada orang peneliti asing dan pernah dideportasi dengan bahan penelitiannya dibuang ke laut karena tidak memiliki izin untuk penelitian dan peneliti tersebut mengambil biota laut karena ada saat itu, belum ada aturan berapa banyak yang boleh diambil dan peneliti tersebut mengambil biota dengan jumlah yang sangat banyak.
  • Para pakar merasa wadah ini tidak cukup untuk Rancangan Undang-Undang Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  • Disaat dibutuhkan kegiatan yang bersifat tenknologi atau engineering-nya bisa drikeruit mencakup bidang yang sama.
  • Prof. Rachmaniar berpikir ketika melihat pidato Presiden mengenai ekspor dan Prof. Rachmaniar berpikir bahwa inovasi di Indonesia tidak ada yang jalan.
  • Harus ada sinergi dan sejalan dengan menteri-menteri terkait.
  • Terkadang antar lembaga juga tidak sinergi. Untuk itu, Prof. Rachmaniar mengusulkan jika ada anggaran 1% pada tahun 2019 - 2024 agar Indonesia bisa maju.
  • Banyak peneliti asing datang ke universitas dan di pasal 57 dan akan dijawab secara tertulis.
  • Data-data premier selalu disimpang di masing-masing lembaga.

Dr. Bakri Arbi (Pakar)
  • Unruk formula-formula yang dibuat akan disimpan dan didiskusikan terlebih dahulu.
  • Dr. Bakri Arbi pernah mengikuti riset di Korea Selatan pada tahun 2001 dan di Indonesia baru bisa dikeluarkan tahun 2014. Berarti ada proses yang sangat panjang.
  • Belum lagi jika ada potongan-potongan dana, bayangkan jika para pakar dapat membuat inovasi botol, tetapi karena anggaran dipotong jadi yang bisa dilakukan hanya desainnya saja.

Ketua Umum Himpunan Perekayasa Indonesia
  • Untuk jual beli, Himpunan Perekayasa Indonesia memiliki e-katalog.
  • Karena di Papua sering terjadi pesawat jatuh, untuk itu Himpunan Perekayasa Indonesia menggunakan alat yang dapat mendeteksi pesawat-pesawat tersebut.
  • Dalam pasal 25 ayat 2 ada pembaruan dan akan disampaikan secara tertulis.
  • Pasal 40 juga akan diadakan revisi.
  • Pasal 24 diusulkan ada sedikit perubahan.
  • Kebutuhan mendasar itu memang harus mengatur dari hilirnya, lalu balik ke hulunya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan