Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK — Panitia Khusus DPR-RI Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber

Tanggal Rapat: 10 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 22 Nov 2020,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber

Pada 10 Juli 2017, Panitia Khusus DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pedapat Umum (RDPU) dengan Pakar; Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber mengenai Posisi Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Hukum Tata Negara, Fungsi Angket dalam Penyelidikan, Kelembagaan KPK dan Latar Belakang Sejarah Penyusunan KPK. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Agun Gunandjar dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Jawa Barat 10 pada pukul 16:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Yusril Ihza Mahendra dan Prof. Zain Badjeber

Prof. Yusril Ihza Mahendra

  • Yusril akan menerangkan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan baik hak angket terhadap KPK dan keberadaan KPK. Dasar hukumnya adalah Undang Undang (UU) no. 7 1994 tentang hak angket berlaku cukup lama sampai saat ini, DPR dapat melaksanakan hak angket terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah.
  • Dalam hal mengawasi pelaksanaan pengawasan terhadap UU maka DPR dapat melaksanakan hak angket karena KPK dibentuk berdasarkan UU maka DPR-RI dapat melakukan hak angket terhadap KPK. Amanat daripada Pasal 43 UU no 31 tahun 1999 dalam tempo dua tahun harus terbentuk KPK yang bertugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
  • KPK ini akan tumpang tindih dengan lembaga lain yaitu Polri dan Jaksa, sesudah disahkan UU KPK pada saat itu kami menjelaskan overlapping tidak akan terjadi pada saat penyelidikan, era reformasi ini lahir karena kritik terhadap kesalahan-kesalahan pada kepemimpinan orde baru. Pada zaman Presiden Habibie terdapat perubahan cukup besar, TAP MPR hadir tentang penyelenggaran yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  • Dalam hal ini memang tinggi sekali semangat untuk memberantas korupsi kemudian dibentuk KPK. Kita menyebut tindak pidana korupsi (tipikor) ini adalah kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Kami waktu itu pernah pada saat suasana mencekam saat kejadian bom Bali menyiapkan Perppu tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
  • Ini yang terjadi dengan Perppu no. 2 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) jadi kalau Korupsi ini dinyatakan extraordinary crime ini adalah hanya persepsi saja. Dalam situasi yang kritis bisa saja npemerintah membentuk lembaga yag luar biasa tetapi itu tidak permanen.
  • Dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) ini yang dikedepankan adalah koordinasi dan supervisi dengan maksud memperkuat Polisi dan Jaksa dilihat dari sistem ketatanegaraan karena KPK bukan lembaga yang permanen. Kewenangan yang luar biasa itu, maka dengan waktu yang tidak lama keadaan kembali normal bisa dikembalikan lagi kepada Polisi dan Jaksa.

Zain Badjeber

  • Posisi TAP MPR tahun 1998 adalah produk anggota DPR-RI pada masa sidang akhir orde baru, TAP yang membuka itu mencabut TAP yang referendum. Pada tahun 1999 karena banyak produk hukum yang dihasilkan Presiden Habibie dan fraksi-fraksi yang ada di sana main sendiri. Kami menggagas KPK tetapi anggotanya dari anggota kepolisian dan jaksa yang terpilih.
  • Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ini ditolak oleh pemerintah, UU no 31 tahun 1999 banyak yang mensalahartikan dalam pelaksanaan, UU ini tidak mengejar kerugian negara tetapi mengejar koruptor, dalam pembahasan timbul lagi perubahan, pencegahan itu masuk ke KPK. Mengenai SP3 ini agar KPK tidak main-main dalam menangani perkara. Begitu dia menjadi tersangka hanya pengadilan yang dapat membebaskan orang itu.
  • Jaksa Agung itu adalah penuntut umum tertinggi di Indonesia, tidak dijelaskan mengenai hubungan dengan Jaksa yang ada di KPK. Ketentuan tentang pemberhentian Kejaksaan Agung ini diatur dalam UU nomor 16 tahun 2004. Mengenai penyelidikan, penyidikan dan sebagainya karena ada dua penyidik yaitu penyidik Polri dan penyidik PNS, itu dinyatakan tidak berlaku pada KPK.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan