Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Pasal 32-34 RUU Terorisme – Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Terorisme dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 26 Jul 2017, Ditulis Tanggal: 12 Dec 2018,
Komisi/AKD: Komisi 3

Pada 26 Juli 2017, Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah. RDP diagendakan membahas Pasal 32-34 RUU Terorisme. RDP dipimpin oleh Muhammad Syafi'i Fraksi Gerindra dari Sumut 1. Syafi’i membuka rapat pada pukul 11:44 WIB.

Syafi’i memulai rapat dengan memberi konteks bahwa sebelumnya sudah ada pembahasan mengenai Pasal 32-34. Pada dasarnya substansi disetujui, namun Pemerintah diminta untuk me-reformulasi ulang.

 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan Tim Pemerintah:

  • Pemerintah diminta untuk merekonstruksi ulang pasal-pasal penyadapan yang dimulai dari Pasal 31. Pasal 31 ayat (1), berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik berwenang. Pasal 31 ayat (1) A

    Pemantauan Rapat

    Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan