Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian RI dan Pakistan serta Perjanjian AHKFTA – Raker Komisi 6 dengan Menteri Perdagangan RI

Tanggal Rapat: 11 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 5 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan RI

Teguh Juwarno, anggota DPR RI fraksi PAN dapil Jawa Tengah 10 membuka rapat kerja dengan Menteri Perdagangan RI pada 11 Februari 2019 pukul 11:27 WIB

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan RI

- Manfaat pengesahan protocol perubahan perjanjian Indonesia-Pakistan PTA yaitu (1) mempertahankan dan bahkan meningkatkan nilai ekspor produk Indonesia ke Pakistan dalam kerangka Perjanjian Indonesia-Pakistan PTA. Pada tahun 2017, Indonesia mengalami surplus USD 2.15 miliar; (2) memperluas akses pasar produk Indonesia tidak hanya di Pakistan tetapi juga kawasan Asia Selatan dan Asia Tengah. Indonesia dapat memanfaatkan Pakistan sebagan hubungan untuk pemasaran produk turunan sawit ke negara “Tan” Brothers; (3) Indonesia akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan tarif prefensi untuk produk yang belum masuk dalam IP-PTA dari Pakistan dalam IP-TIGA yang akan dirundingkan setelah Amandemen IP-PTA disahkan; (4) sebagian produk Amandemen IP-PTA merupakan bahan baku untuk industri di Indonesia sehingga akan memberikan dampak positif bagi industri Indonesia dengan pilihan bahan baku yang kompetitif; (5) dengan adanya protocol perubahan ini, Pakistan diharapkan dapat mengurangi kebijakan yang menghambat produk ekspor Indonesia melalui pengenaan Non-Tariff Barriers (NTBs) measures seperti yang dialami untuk produk pinang Indonesia dan sapu lidi; (6) dapat mempererat hubungan bilateral kedua negara untuk jangka panjang yang telah dibangun sejak lama.

- Potensi kerugian jika tidak meratifikasi protocol perubahan Perjanjian IP-PTA yaitu (1) Indonesia berpotensi kehilangan surplus neraca perdagangan dengan Pakistan yang jumlahnya cukup signifikan (pada tahun 2017 mencapai USD 2,15 miliar); (2) Indonesia berpotensi kehilangan kesempatan untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk Indonesia karena perundingan Perluasan Cakupan Perjanjian Indonesia-Pakistan PTA tidak dapat segera dimulai; (3) dapat menganggu hubungan baik kedua negara untuk jangka panjang yang telah dibangun sejak lama.

- Gambaran umum Perundingan AHKFTA yaitu isi perjanjian 14 bab dengan 144 pasal dan 6 lampiran meliputi kesepakatan di bidang perdagangan barang, perdagangan jasa, ketentuan sanitari dan fitosanitari, standar, kebijakan pengamanan perdagangan, kerja sama ekonomi dan teknis, hak kekayaan intelektual dan ketentuan umum lain.

- Analisis SWOT Persetujuan AHKFTA yaitu (1) melibatkan 28 responden yang berasal dari instansi pemerintah (Kementerian dan Lembaga) dan dari instansi swasta (asosiasi) dan pelaku usaha; (2) rata-rata skor tertimbang faktor internal (kekuatan/kelemahan) menunjukkan angka di atas 3 yaitu 3,49 yang menunjukkan bahwa untuk perjanjian AHKFTA posisi Indonesia mempunyai Kekuatan (S); (3) rata-rata skor tertimbang faktor eksternal (kesempatan/ancaman) menunjukkan angka di atas 3 yaitu 3.95. Hal ini mengindikasikan bahwa untuk perjanjian AHKFTA, posisi Indonesia dihadapkan pada banyak Kesempatan (O); (4) skor SWOT AHKFTA berada pada posisi S-O. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu menjalankan strategi agresif (Strategi SO) dengan memanfaatkan kekuatan domestik Indonesia untuk menarik manfaat sebesar-besarnya dari peluang-peluang eksternal yang ada dari Persetujuan AHKFTA ini.

- Manfaat pengesahan Persetujuan AHKFTA yaitu (1) meningkatkan perdagangan barang (memanfaatkan fungsi “hub” perdagangan Hong Kong, RRT, dan perdagangan jasa, dan kerja sama ekonomi dan teknis antar para pihak; (2) terciptanya iklim usaha yang semakin kondusif; (3) meningkatnya produktivitas domestik Indonesia dalam rangka penguatan daya saing; (4) meningkatnya kemampuan pelaku bisnis di kawasan ASEAN melalui pemanfaatan berbagai kerja sama peningkatan kapasitas antar pihak; (5) adanya kepastian hukum dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan barang dan jasa serta penyelesaian sengketa di antara para pihak; (6) perdagangan jasa: Hong Kong, RRT memberikan fleksibiltas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia dalam kategori business visitor dan intra-corporate transferee di berbagai sektor jasa, antara lain jasa bisnis, komunikasi, konstruksi, distribusi, pendidikan, lingkungan, keuangan, kesehatan, pariwisata, dan transportasi, dan; (7) membuka kesempatan bagi para importir di Indonesia untuk memperoleh bahan baku dengan harga yang lebih murah.

- Potensi kerugian jika tidak meratifikasi persetujuan AHKFTA yaitu (1) Indonesia tidak dapat memanfaatkan peluang pasar guna meningkatkan ekspor produk unggulan Indonesia ke Hong Kong, RRT; (2) pangsa pasar Indonesia di Hong Kong dapat diambil alih oleh negara anggota ASEAN lainnya; (3) tidak dapat secara efektif memanfaatkan Hong Kong, RRT sebagai “hub” ke kawasan Asia Timur, Asia Pasifik, Amerika Serikat dan Eropa.

- Rekomendasi yaitu (1) komitmen Indonesia di AHKFTA jauh lebih rendah dari negara ASEAN lainnya; (2) AHKFTA tidak menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; (4) kami mengusulkan agar Persetujuan dimaksud kiranya dapat disahkan melalui Peraturan Presiden (PERPRES).


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan