Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Panja mengenai RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pendapat Mini Fraksi-Fraksi, Pandangan Pemerintah dan lain-lain – Rapat Kerja (Raker) Komisi 8 dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Tanggal Rapat: 25 Mar 2019, Ditulis Tanggal: 10 May 2019,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pada 25 Maret 2019, Komisi 8 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh M Ali Taher Fraksi PAN dari Dapil Banten 3 pada pukul 19:34 WIB. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.

Raker hari ini bernilai strategis karena merupakan tindak lanjut dari konstitusi untuk menjalankan fungsi lesgislasi dari DPR RI. Pembahasan mengenai RUU PIHU ini sudah dibahas selama 3 tahun di DPR. Timus Pemerintah dan Timus DPR RI baru menjalankan tugasnya secara efektif pada

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Menteri Agama:

  • Menag sangat bersyukur setelah melalui pembahasan yang sangat serius akhirnya pembahasan RUU tentang PIHU dapat diambil keputusan tingkat I yang diselenggarakan hari ini. Dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan RUU tentang PIHU merupakan cerminan dari wujud demokrasi.
  • Pemerintah menyambut baik dan mengapresiasi atas inisiasi dari DPR mengenai RUU tentang PIHU. Ada sedikit penyempurnaan redaksional dalam Pasal 45 Ayat 2, Menteri Agama ingin usul ada tambahan anak kalimat "sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan PerUU.
  • Dengan mengucapkan Bismillah, Menteri Agama mewakili Pemerintah menyetujui bahwa RUU tentangPIHU ini dapat dilanjutkan pembahasan dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan