Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI.

Tanggal Rapat: 10 Jan 2019, Ditulis Tanggal: 18 Apr 2019,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI

Pada 10 Januari 2019, Komisi 2 DPR-RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pembahasan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Rapat dipimpin oleh Nihayatul Wafiroh dari Fraksi PKB Dapil Jawa Timur 3.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu RI

Ketua KPU:

  • KPU akan memaparkan isu-isu strategis. Ada beberapa pasal KPU akan menegaskan kenapa dibuat rumusan seperti PKPU.
  • Kemarin sempat ada masukan terkait waktu pemilihan. Kita masih tetap jam 7 pagi sampai jam 1 siang.
  • Di luar negeri, diberi kesempatan jam 8 pagi sampai jam 4 sore sesuai waktu pemilihannya.
  • Terkait dengan permintaan audit forensik komputer KPU, situng hanya alat bantu real count. Hasil perhitungan manual tetap dilakukan dan merupakan hasil resmi uji coba situng di Januari.
  • Isu strategis jenis pemilihan, RPKPU RDP tanggal 6 Desember 2018; Pasal 94 ayat (1) Pemungutan Suara di Luar Negeri dilaksanakan untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Calon Anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 2. Rancangan PKPU; Pasal 96 ayat (1) Pemungutan Suara di Luar Negeri dilaksanakan untuk memilih Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Calon Anggota DPR Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2.
  • Isu strategis; Metode Pemungutan Suara; Pasal 94 ayat (2) (a) Pemungutan Suara di TPSLN, (b) Pemungutan Suara dengan menggunakan KSK, dan (c) Pemungutan Suara melalui Pos. Rancangan PKPU; Pasal 96 Ayat (3) (a) pemungutan Suara di TPSLN, (b) pemungutan suara melalui KSK, (c) Pemungutan Suara melalui Pos.
  • Isu strategis; waktu dan tempat pemungutan suara. RPKPU RDP Tanggal 6 Desember 2018; Pasal 94 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) (a) pemungutan suara melalui TPSLN diselenggarakan 1 (satu) Hari dalam jangka waktu 9 (Sembilan) Hari sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelum hari Pemungutan Suara di dalam negeri (b)pemungutan suara melalui KSK diselenggarakan dalam jangka waktu 9 (Sembilan) Hari sebelum hari Pemungutan Suara di dalam negeri sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN pada masing-masing PPLN. Rancangan PKPU (a) pemungutan Suara di TPSLN diselenggarakan selama (1) Hari dalam jangka waktu 9 (Sembilan) hari sampai dengan 3 (tiga) Hari sebelumnya pemungutan suara di dalam negeri (Pasal 96 ayat (4)) (b) pemungutan Suara dengan menggunakan KSK diselenggarakan dalam jangka waktu 9 (Sembilan) Hari sebelum hari Pemungutan Suara di dalam negeri, sampai dengan pelaksanaan Pemungutan Suara di TPSLN pada masing-masing PPLN (Pasal 96 ayat (5)).
  • Pemungutan suara di luar ngeri bisa sampai 500/tps. Di KL atau Saudi dan Hongkong jumlah pemilih kita besar dan izin menyewa tempat untuk TPS agak sulit.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan