Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan – RDP Pansus dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP.

Tanggal Rapat: 13 Feb 2019, Ditulis Tanggal: 26 Apr 2019,
Komisi/AKD: Panitia Khusus , Mitra Kerja: Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Pada 13 Februari 2019, Pansus RUU Kepulauan DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli BPKP dengan agenda Perkembangan dan Masukan terhadap RUU Kepulauan. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Edison Betaubun dari Fraksi Golkar Dapil Maluku.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Gubernur Bangka Belitung dan Tim Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Gubernur Bangka Belitung:

  • Alokasi anggaran di Daerah Kepulauan Bangka Belitung dihitunda dari alokasi luas darat sedangkan luas laut tidak. Kami berharap kalau Amanat Presiden (Ampres) sudah dikeluarkan pembahasan ini bisa dimulai antara Kemendagri, Kemenhumkam dan Pansus.
  • Apabila ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang masih buntu, kami siap membantu. Kami ingi laut di Provinsi Kepulauan bisa terjaga dan berdaya dikarenakan kita bisa eksploitasi laut secara berkesinambungan dan nilai ekonomi tinggi.

Tim Ahli BPKP:

  • Tidak ada perbedaan antara Pasal 27 dan Pasal 28, jadi perbedaan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah karena harus diselesaikan oleh Undang-Undang.
  • Bagi BPKP ada 3 masalah yang paling krusial. Yang pertama adalah wilayah kewenangan dilaut. Jadi, pasal 23 tidak ada bedanya juga dengan Pasal 27 karena ciri-cirinya sama.
  • Bagi kami hanya masalah krusial wilayah dan kewenangan di laut. Contohnya izin perikanan saja diurus di Jakarta.
  • Sementara ini kita mencari formula agar kesatuan ruang tidak terpisah. Kami memikirkan kalau pakai garis pangkal lurus kepulauan akan dimentahkan pemerintah. BPKP mengusulkan ada kewenangan khusus di bidang perikanan.
  • Selama ini kita hanya mengeluarkan izin kapal di bawah 30 gt dan ini merugikan kita.
  • Provinsi kepulauan itu tidak bisa berkembang dan kita tidak bisa meminta dana otsus tapi kita bisa meminta dana kepulauan. BPKP tidak meminta dana otsus tapi meminta dana percepatan sebesar 5% atau kalau bisa 1 provinsi 1% selama 20 tahun.
  • Dalam UU 23 daerah Kabupaten Kota perizinan perikanan sudah ditarik ke Provinsi. Problem kita adalah wilayah kita kecil peduduknya kalau vote kita kalah. Tapi, melalui kualitaif jika kualitatif itu masalah ini adalah masalah negara jadi kita harus selesaikan bersama.
  • Program BPKP bukan program kuantitatif tapi kualitatif dan kami mengusulkan agar bukan RUU daerah Kepulauan tapi RUU Provinsi Kepulauan. Diharapkan RUU ini bisa diselesaikan dimasa akhir jabatan dan Bapak/Ibu terpilih kembali.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan