Rangkuman Terkait
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional
- Permohonan Penundaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Indonesia (APPI), Konsorsium Pendidikan Indonesia (KOPI), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI)
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarana Prasarana Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarpras Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2021, Persiapan Program Kerja Tahun Anggaran 2022, dan Tindak Lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI
- Masukan Kebijakan dan Program Pendidikan terkait Dampak Pandemi Covid-19 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Rumah Belajar, CEO Zenius, Co-Founder Ruangguru, CEO Kelas Pintar, CEO Quipper School, dan CEO Sekolahmu (secara virtual)
- Revitalisasi Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT Jakpro
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out - Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar
Tanggal Rapat: 24 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 3 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 10 , Mitra Kerja: Rektor UKIP Makasar
- Pada 24 Februari 2020, Komisi 10 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan L2Dikti, Perwakilan Mahasiswa dan Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus Makasar mengenai Permasalahan Mahasiswa yang terancam Drop Out. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Dede Yusuf dari Fraksi Demokrat daerah pemilihan Jawa Barat 2 pada pukul 13:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Rektor UKIP Makasar
- Ini berawal sangat sederhana yaitu aturan di kampus bahwa pengurus himpunan harus memiliki IPK minimal 3.0 dan harus berada di semester 3,4,5 dan 6. Dari pihak kampus tidak pernah memberikan aturan dengan seenaknya. Tujuan kami untuk melindungi mahasiswa. Karena biasanya mahasiswa jika sudah masuk organisasi lebih mementingkan rapat daripada kuliah.
- Kami menolak untuk melantik pengurus yang ada, karena hanya 8 yang memenuhi syarat dari 40 pengurus. Sebenarnya ini bukan peraturan baru, melainkan melanjutkan peraturan yang sudah ada. sebelum ada aturan ini pun kami sudah melakukan perbandingan dengan organisasi-organisasi yang ada di kampus-kampus Jawa. Namun para mahasiswa ini pun menolak.
- kalau dibilang tidak ada dialog, tidak benar. Tercatat tanggal 19 Desember 2019 kita sudah ada agenda untuk berdialog, namun kami tunggu tidak ada panggilan dari mahasiswa dengan alasan mahasiswa belum pada berkumpul dan tidak mau masuk untuk berdialog.
- Intinya, aturan-aturan yang berlaku harus mengikuti aturan kampus. demokrasi bukan berarti bisa membebaskan segala aturan. Kita hidup di negara hukum yang semuanya ada aturannya. Demo yang berlangsung itu sebenarnya kami sudah melakukan dialog secara formal maupun secara tidak formal. Pada tanggal 19 Desember 2019 lalu kami sudah mau berdialog dengan mahasiwa sudah janji pukul 09.00 WIB, tetapi kami menunggu sampai pukul 11.00 WIB tidak ada.
- Terkait dengan mahasiwa yang tidak mengikuti aksi, dalam pemberian SK DO itu berasal dari program studi masing-masing yang menentukan mahasiwa yang akan diberikan SK dari foto pada saat aksi. Kami lakukan pemindahan mahasiswa bukan di-DO. kami memberikan surat pemindahan dengan semua haknya. Ada mahasiwa di Akutansi dan dia tidak mengikuti aksi tetapi dia sendiri yang meminta surat SK DO kepada Rektor sebagai tunjukan solidaritas karena dia melaksanakan diri.
- Alasan adanya pengeluaran SK DO yaitu karena pertimbangan surat ditanda tangan yang bermaterai pada saat mereka baru masuk kuliah, pemberitahuan surat tanggal 6 Januari 2020, dan tindakan yang dilakukan mahasiswa walaupun tidak adanya pengrusakan.
- Permasalahan yang terjadi peraturan Rektor dan pelantikan mahasiwa yang tidak sesuai dengan peraturan rektor. IPK pengurus harus minimal 3.0 sejalan dengan UUD 45 dan statuta dan pengurus tidak boleh dari semester 1 hingga 3 merupakan masa orientasi pengenalan kampus dan bukan Semester 7 karena kebanyakan mahasiwa kami lulus 3,5 tahun. Mereka merelakan tidak yudisium demi sebagai pengurus himpunan ini bisa menjadi beban orang tua.
Perwakilan Mahasiswa UKIP Makassar
- Tepat pada tanggal 20 Januari 2020, kami melakukan demostrasi yang ke-6. Di situ kami mendapatkan surat drop out. Padahal aksi yang lakukan berjalan dengan tertib dan tanpa merusak fasilitas. Itu melanggar UU tentang kebebasan berpendapat. Protes kami berdasarkan dikebiri oleh pihak kampus karena organisasi. protes kami bertujuan mempertanyakan landasan dan alasan aturan rektor tetap dipertahankan di pihak kampus.
- SK drop out ini keluar tanpa adanya pemanggilan dan diskusi dengan kami. Selain itu juga ada teman kami yang tidak pernah ikut aksi, tapi masuk ke dalam 28 daftar mahasiswa yang di-DO. Dia tidak pernah ikut aksi, yatim piatu dan kuliah dengan biaya sendiri.
- Kronologinya dimulai dengan demo yang kami lakukan melibatkan dari 200-300 mahasiswa tanpa anarkis pada 20 Januari 2020. demo berlangsung damai. Demonstran ditemui rektor dan dihadirkan alumni dan melibatkan 4 stakeholder. Kami sedikit sedih karena perlu tempat yang jauh untuk kami bisa duduk dengan pihak kampus. Peraturan rektor dengan statuta itu bertentangan. Bertentangan dengan statuta UKIP.
- Pada Pasal 50 ayat 15, bahwa hal-hal yang sudah diatur dalam statuta UKIP diatur anggaran rumah tangga yang berada di UKIP, sehingga ini yang menjadi bertentangan dengan peraturan Rektor. Melalui dewan pimpinan DPR Komisi 10 DPR RI di sini kami ingin menyampaikan prosedur pemberian sanksi yang diberikan pihak Rektor kepada kami itu salah dan keliru. Di dalamnya terdapat kekacauan dan bagi kami secara administrasi cacat.
- Menjadi dasar kami mendapatkan sanksi adalah aksi kami pada tanggal 20 Januari lalu. Padahal aksi tersebut adalah yang pertama untuk mempertanyakan mengapa pihak rektorat membatalkan searah dialog dengan mahasiswa. Selain itu, juga mengenai tidak diperbolehkannya pelantikan lembaga kemahasiswaan. Tiba-tiba saja keluar surat edaran yang berisi nama-nama mahasiswa yang di-DO karena aksi tersebut.
- Padahal aksi kami berlangsung secara damai dan tidak ada anarkisme. Dalam sidang komisi kampus ini dilakukan secara tertutup. Kami tidak pernah dipanggil, tidak pernah diajak berbicara dan mengklarifikasi permasalahan. Kami Diberikan 14 hari untuk mengurus surat pindah dan jika tidak mengurus surat pindah selama 14 hari. maka akan di-DO dan data kami dari Korlap Dikti akan dihapus, ini pernyataan dari Rektor.
- Perlu juga kami sampaikan bahwa jumlah masa saat kami aksi sekitar 40-50 orang. Tapi yang dikenakan sanksi ini hanya 28 orang. Bisa dilihat bahwa dalam penerapan sanksi ini ada sistem tebang pilih. Dalam pemberian sanksi ini kami diberikan batasan untuk bergerak. Kami baru mengkritik peraturan Rektor, langsung dikenai sanksi. Apalagi jika kami mengkritik yang lebih dalam lagi ke pihak rektorat. Ada 2 orang dari 28 mahasiwa yang tidak terlibat dalam aksi 20 januari 2020 yang menjadi landasan kami dan mereka masuk dalam SK. yang satu anak yatim piatu dan yang satu tidak terlibat dalam aksi.
L2DIKTI
- Sanksi yang diberikan oleh UKIP ini kami sangat prihatin. Di antara mahasiswa itu memang ada yang sudah di Semester akhir, namun semua ini sudah terjadi. sebenarnya ini masalah kecil. Sanksi yang diberikan pihak UKIP dari L2DIKTI sangat prihatin dan sangat menyesal karena ada mahasiwa semester akhir. Kami sangat alergi dengan sanksi DO dan yang terjadi di semester akhir.
- Aturan dasar perguruan tinggi atur main statuta dan diturunkan menjadi peraturan Rektor. Sebagai perguruan tinggi otonomi kami tidak bisa jauh memberikan sanksi diberikan yang memberikan DO mahasiwa dan kami tidak bisa memihak siapa yang salah.
- Kami sependapat dengan perwakilan mahasiswa ini merupakan masalah kecil, kami memohon maaf belum bisa menyelesaikan daerah karena jika semua bisa memaklumi maka ini bisa selesai. Harapan kami permasalahan untuk sampai saat ini dan mahasiswa bisa melanjutkan pendidikannya.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Masukan Terhadap Substansi Pengaturan RUU tentang Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Direktur Politeknik Pariwisata di Indonesia
- Penyesuaian RKA K/L TA 2024 Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPR-RI - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- RKA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2024 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek)
- RKA K/L TA 2024 Kementerian Pemuda dan Olahraga - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Kondisi Literasi Digital di Indonesia dan Masukan terkait Kebijakan Peningkatan Literasi - RDPU Komisi 10 dengan APJII dan JAPELIDI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024, dan lain-lain — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Penjelasan Pendahuluan terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2024 — Komisi 10 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Pengelolaan Wisata Daerah Aliran Sungai, Wisata Bahari, Wisata Budaya, dan Wisata Alam — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan dengan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
- Tata Kelola Industri Kepariwisataan mengenai Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draf RUU Kepariwisataan - RDP Komisi 10 dengan Eselon 1 Kemenparekraf
- Masukan terhadap RUU Sisdiknas - RDPU Komisi 10 dengan BEM FH UNDIP dan Kepala Dikpora Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Proker Tahun 2022 dan Monitoring terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Perundang-undangan terkait Sepak Bola — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI
- Pendalaman Naskah Akademik dan Draft RUU tentang Kepariwisataan — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI
- Permasalahan Dualisme Kubu Tenis Meja Indonesia dalam kaitannya antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 10 DPR-RI dengan Ketua Persatuan Tenis Meja Ancol Barat
- Masukan terhadap Peraturan Menteri (Permen) Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASNP3K) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Forum Guru Belum Passing Grade Dan Belum Ikut Tes 2021 (FGBPGDBT) dan Ketua DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia Kabupaten Bogor
- Penyampaian Aspirasi terkait RUU tentang Sisdiknas dan Permasalahan Pendidikan di Kota Samarinda — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua DPRD Kota Samarinda, Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), dan Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia
- Pembahasan Rencana Penyusunan RUU tentang Kepariwisataan dan Pembahasan RKA-K/L Tahun Anggaran 2023 - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (IGI), DPP Forum Pengelola Lembaga Kursus, dan Pelatihan (DPP PLKP), dan Poros Pelajar Nasional
- Permohonan Penundaan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) — Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Penyelenggaran Pendidikan Indonesia (APPI), Konsorsium Pendidikan Indonesia (KOPI), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU), dan Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI)
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarana Prasarana Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Laporan Ketua Panja, Pandangan Pemerintah tentang Pengaturan Sarpras Olahraga, Pendapat Mini Fraksi, dan Pembicaraan Tingkat II RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Raker Komisi 10 dengan Menteri Pemuda dan Olahraga
- Evaluasi Program Kerja Tahun Anggaran 2021, Persiapan Program Kerja Tahun Anggaran 2022, dan Tindak Lanjut Panja GTK Honorer menjadi ASN — Komisi 10 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI
- Masukan Kebijakan dan Program Pendidikan terkait Dampak Pandemi Covid-19 — Komisi 10 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Rumah Belajar, CEO Zenius, Co-Founder Ruangguru, CEO Kelas Pintar, CEO Quipper School, dan CEO Sekolahmu (secara virtual)
- Revitalisasi Taman Ismail Marzuki - Komisi 10 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur DKI Jakarta, Ketua DPRD DKI Jakarta dan Direktur PT Jakpro