Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penangkapan Eggi Sudjana terkait Dugaan Makar — Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Eggi Sudjana

Tanggal Rapat: 21 May 2019, Ditulis Tanggal: 20 May 2020,
Komisi/AKD: Pimpinan DPR , Mitra Kerja: Keluarga Eggi Sudjana

Pada 21 Mei 2019, Pimpinan DPR RI mengadakan audiensi dengan tim kuasa hukum dan keluarga Eggi Sudjana tentang penangkapan terkait dugaan makar. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Fadli Zon dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dapil Jawa Barat 5 pukul 12:10 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana
  • Maksud dan tujuan kehadiran hari ini adalah melaporkan hal-hal yang tidak wajar dimana adanya laporan tuduhan penghasutan oleh seorang Suryanto. Di dalam perkembangannya sebagai saksi berubah menjadi pasal makar.
  • Sebagaimana diketahui, klien (Eggi Sudjana) dituduhkan dengan pasal makar. Eggi Sudjana dikenai Pasal 107 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal yang dikenakan pada Eggi Sudjana tidak sesuai dan oleh karenanya, tim kuasa hukum sudah memanggil empat ahli dan mengusulkan adanya gelar perkara.
  • Sesuai dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak dapat dituntut dalam perkara perdata maupun pidana. Tapi sepertinya, dalam kasus Eggi Sudjana, UU ini tidak dianggap.
  • Kronologi Eggi Sudjana hingga ditangkap terkait dugaan makar yakni :
    • Pada 26 April 2019 : dipanggil sebagai saksi.
    • Pada 13 Mei 2019 : ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
  • Penangkapan Eggi Sudjana adalah hasil pemeriksaannya pada 7 Mei 2019. Hal ini aneh karena sidang pertama dilaksanakan pada 13 Mei 2019, lantas dasar penangkapannya pun dipertanyakan.
  • Tim kuasa hukum memiliki bukti kebenaran materiil tetapi diabaikan oleh aparat penegak hukum.
  • People power tidak dapat disamakan dengan makar. People power bukan merupakan tindak pidana karena pada 2014 pun, hal ini sudah digerakan.
  • Dalam Pasal 87 UU KUHP, makar harus ada perbuatan permulaan sementara Eggi Sudjana tidak ada melakukan tindakan tersebut. Tim kuasa hukum merasa ada kriminalisasi dan berencana membawa kasus ini pada Komnas HAM dan Ombudsman RI agar negara hadir.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dilakukan setelah adanya penyidikan, tetapi Kepolisian RI langsung melimpahkan perkara ini tanpa melakukan penyidikan terlebih dahulu.
  • Dalam surat penahanan, sama sekali tak ada rujukan gelar perkara padahal seharusnya tertera di suratnya. Tim kuasa hukum sedang menyiapkan pengaduan tertulis.
  • Lalu ada hal lain yang dipertanyakan yakni soal alasan Kepolisian RI tentang tidak kooperatifnya Eggi Sudjana karena tidak memberikan telepon genggamnya. Padahal telepon genggam milik pelapor Eggi Sudjana saja tidak disita.

Keluarga Eggi Sudjana
  • People power ini tidak ada kaitannya dengan pemerintahan yang sah karena dalam hal ini yang dipersoalkan adalah calon Presiden (capres) dan KPU serta para instrumen terkait.
  • Secara administrasi, Eggi Sudjana tidak menandatanganinya karena ada kejanggalan dalam prosesnya.
  • Lalu juga Eggi Sudjana harus melakukan pengecekan gula setiap hari untuk menentukan kadar obatnya.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan