Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 1 DPR RI dengan Pakar/Akademisi (Prof. Hikmahanto Juwana & Dr. Rodon Pedrason)

Tanggal Rapat: 18 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 21 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Dr. Rodon Pedroson

Pada 18 Februari 2020 Komisi 1 DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan Pakar/Akademisi (Prof. Hikmahanto Juwana & Dr. Rodon Pedrason) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan. Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Teuku Riefky dari Fraksi Demokrat dapil Aceh 1 pada pukul 10:40 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Prof. Hikamahanto Juwana
  • kalo saya lihat dari pasal pertukaran informasi dan kerja sama teknologinya ini yang menurut saya agak sensitif dan perlu ada pengaturan lebih lanjut, jadi harus ditetapkan dulu Indonesia maunya apa.
  • Banyak negara yang ragu dengan negara kita karena kita tidak punya UU tentang Kerahasiaan Negara, dalam kaitannya transfer teknologi itu dibutuhkan penjaminan bahwa itu tidak bocor.
  • Jika perjanjian dengan Ukraina dengan Russia apakah ada dampaknya? Kita harus mempertanyakan Agreement dengan Rusia seperti apa jika kita bekerjasama dengan Ukraina.
  • UU rahasia itu sangat penting, tidak boleh dalam PP karena hak rakyat untuk mengetahui ditutup, karena kerahasiaan harus dalam UU. Jika tidak ada kepastian maka negara tersebut akan bertanya.

Prof. Kusnanto Anggoro
  • Ratifikasi tentu perlu karena itu merupakan landasan hukum yang penting bagi Pemerintah dalam menyusun kebijakan dalam bidang pertahanan.
  • Secara teknis ada beberapa hal yang sudah tercantum di dalam UU tersebut terutama terkait perlindungan kerahasiaan dan property right dalam UU tersebut sdh terlihat dan diatur dengan sangat jelas.
  • Substansi kerjasama itu merupakan hal yang tipikal dalam 16 RUU yang diratifikasi oleh DPR, terhitung dari tahun 2010-2019 mungkin ini akan menjadi UU pertama yang diratifikasi jika tidak ada persoalan-persoalan lain.
  • Saya kira dalam 20 tahun ke depan diplomasi pertahanan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kebijkan dan strategi pertahanan Indonesia.
  • Tidak diragukan bahwa Ukraina mempunyai kemampuan yang sangat tinggi dalam hal IPTEK sebagai negara bekas uni soviet tentu memiliki kemampuan yang lumayan juga dalam bidang persenjataan dan pembuatan kapal.
  • Saya kira bisa kerjasama ini bisa diharapkan meskipun pada kenyataannya indeks human development dan research development yang dimiliki Ukraina tidak jauh berbeda dengan Indonesia.
  • Mengenai subtansi kerjasama dengan ukraina memang tidak optimis pasti akan ada distraksi dari rusia untuk kerjasama. Sehingga saya tidak berharap dengan teknologi yang sangat tinggi sehingga hanya achievement saja.
  • Untuk saat ini Saya tidak tahu kebutuhan dari Indonesia seperti apa, karena road map belum selesai yang disusun oleh Bappenas untuk tahun 2025-2045.

Dr. Rodon Pedroson
  • Setiap negara lain berkerja sama dengan kita pasti mereka memanfaatkan kita, kita juga harus memanfaatkan ini, jika ada protes itu merupakan hal yang wajar dalam dunia politik namun kita harus meresponnya dengan menggunakan bahasabahasa yang sifatnya diplomasi.
  • Jika berbicara diplomasi pertahanan, kita harus menunjukkan kemampuan personil dan peralatan kita, teknologi yang kita pilih juga harus sesuai dengan kebutuhan dari negara kita bukan dari negara lain.
  • Di dalam perjanjian dari ratifikasi di geo strategis kita harus kuat, kita tidak bisa dipermainkan oleh mereka dan kemauan merek.
  • Cocok untuk kerjasama peralatan apa pertahanan? Menurut saya dua-duanya sangat diperlukan karena saling membutuhkan dan seimbang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan