Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pandangan Terhadap Perumusan RUU tentang Perubahan UU 32/2002 tentang Penyiaran - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 1 DPR RI dengan Ketua Umum Federasi Televisi Berlangganan Indonesia, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia

Tanggal Rapat: 12 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 28 Feb 2020,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Ketum FTVBI

Pada 12 Februari 2020 Komisi 1 DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 1 DPR RI dengan Ketua Umum Federasi Televisi Berlangganan Indonesia dan Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia tentang Pandangan Terhadap Perumusan RUU tentang Perubahan UU 32/2002 tentang Penyiaran. Rapat dengar pendapat umum dipimpin oleh Abdul K dari Fraksi PKS dapil Jawa Tengah 5 pada pukul 10:54 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen PRSSNI
  • Perbedaan ruang antara tv dan radio. Kalau ada lagu yang tidak boleh disiarkan tv karena video klipnya, mengapa radio juga tidak boleh, karena Radio berbeda dengan tv yang harus dikasih label, karena radio adalah segmented
  • Alat kontrasepsi & rokok boleh disiarkan diatas jam 9 malam keatas. Sementara orangtua sudah tidur, remaja masih mendengarkan.
  • Jabar radio swastanya paling banyak, tetapi daya dukung ekonominya tidak bertambah. Akibatnya produk yang pasang iklan dapat diskon smp 80% perang harga, radio saling bunuh. Menurut Sekjen PRSSNI netflix untouchable, tidak ada yang bisa mengatur.
  • Radio harus menggunakan frekuensi. Berapa jumlah penduduk, berapa kekuatan ekonomi disitu, bagaimana mengatur agar radio di Bogor tidak terdengar di Jakarta, Radio harus benar, sehat dan hadir di masyarakat

Wakil Ketua FTVBI
  • FTVBI sudah ketiga kali ikut RDP tentang UU 32 penyiaran. Dalam perspektif UU kami sejenis dengan Indovision. Fatalnya kegiatan tv kabel ada sebelum UU dijadikan, akhirnya beberapa izin penyelenggaraan akan melakukan perpanjangan.
  • Kami menggunakan parabola, slot kanal. Isi siaran dikategorikan dengan kanal siaran yang bersumber dari skyvision, kompas, PT NTKI, lembaga penyiaran publik (TVRI), LPP lokal. Kebutuhan informasi & hiburan di daerah sangat langka.
  • FTVBI memberikan PNBP, penyebaran informasi di tahun 2017 KPI menyampaikan bahwa pahlawan informasi adalah teman-teman tv kabel. Mungkin itu fakta yang mereka lihat di lapangan. FTVBI siap mendampingi komisi 1 yang reses dan ingin mengunjungi tv kabel.
  • Hampir 7.000 yang sudah tergabung dalam LPB.

Ketum FTVBI
  • saat ini IPP yang dikeluarkan pemerintah sekitar 600. Firstmedia ada di lokasi yang tidak ada izin, Ketum FTVBI bisa membuktikan.
  • Terrestrial horizontal, dulu nexmedia sekarang sudah tidak ada. Satu-satunya pidana di UU siaran adalah izin, saya rangkul membuat LPB.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan