Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org

RUU Ekstradisi RI-RRC

Telah didiskusikan di DPR selama:

22 hari

Pengantar RUU / UU

Perjanjian ekstradisi antara kedua negara telah ditandatangani pada 1 Juli 2009 lalu.

Rapat Tentang RUU / UU

25 Sep 2017 - Perjanjian Ekstradisi Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok – Komisi 1 RDP dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Dirjen Asia Pasifik Kemlu RI, Dirjen A.H.U Kemkumham RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kadiv Hukum POLRI

Pada 25 September 2017 Komisi 1 DPR -RI menggelar RDP dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Dirjen Asia Pasifik Kemlu RI, Dirjen A.H.U Kemkumham RI, Kejagung RI dan Kadiv Hukum Polri untuk membahas mengenai Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok. RDPU dipimpin oleh Asril Tanjung dari Fraksi Gerindra dapil DKI 1. Asril membuka rapat pukul 1 Baca Selengkapnya

Hasil Pleno Fraksi

Dokumen

    Belum ada dokumen.

Share